JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim dokter forensik mengungkapkan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jenazah Sutrimo diperkirakan akan memakan waktu selama 2 hingga 3 minggu.
Hal itu karena pemeriksaan mencakup histopatologi (jaringan), toksikologi, dan DNA.
Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik telah merampungkan proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Kematian Sutrimo menyedot perhatian publik karena disebut bekerja di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi.
"Pemeriksaan laboratorium cukup banyak, secara garis besar ada tiga pemeriksaan histopatologi (jaringan), pemeriksaan toksikologi, dan pemeriksaan DNA," kata Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Dokter Forensik: Tak Ditemukan Luka akibat Benda Tumpul dan Tajam
"Jadi perkiraan, ini perkiraan ya, antara sekitar 2 sampai 3 minggu. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua," sambungnya.
Menurut penjelasannya, pemeriksaan laboratorium dilakukan pihaknya dengan mengambil sampel dari hampir seluruh bagian jenazah Sutrimo.
"Sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu, dua, tetapi hampir dari bagian tubuh, dari mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Yudi pun menuturkan, pemeriksaan diperlukan mengingat kondisi jenazah yang sudah masuk dalam tahap pembusukan karena Sutrimo telah dikubur sejak 23 Juli 2026 lalu.
"Seperti diketahui bahwasanya jenazah ini telah dikubur pada tanggal 23 (Juli), sehingga sudah hampir tiga minggu. Di ilmu kedokteran forensik, ini sudah masuk pada proses pembusukan lanjut," jelasnya.
"Sehingga secara visual itu hampir semua sama warnanya dan semuanya. Sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratorium secara detail," lanjutnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Sering Pulang Kampung dan Ambil Kerjaan Lain
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, rangkaian proses ekshumasi jenazah Sutrimo berlangsung selama sekitar 3,5 jam, dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Menurut penuturannya, ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum.
"Ekshumasi dilaksanakan bagian dari scientific crime investigation melalui pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik, yang dapat membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," jelas Budi, Rabu.
Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Dia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Taman Puring. Pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah meninggal dunia saat tiba.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kematian sutrimo
- ekshumasi jenazah sutrimo
- sutrimo
- ekshumasi sutrimo
- febrie adriansyah
- dokter forensik





Komentar (0)