JAKARTA, KOMPAS – Aliran dana sekitar Rp 809 miliar yang disebut mengalir ke terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali dipersoalkan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Saksi menegaskan uang ratusan miliar rupiah itu, merupakan aksi korporasi pembelian saham dan pelunasan utang internal antara PT Gojek Indonesia dan PT AKAB/GoTo. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyoroti ketiadaan bukti transaksi korporasi. Hal ini karena berdasarkan putusan tingkat pertama, tidak ditemukan akta notaris perjanjian utang-piutang maupun keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang melandasi transaksi jumbo tersebut.
Hal itu mengemuka dalam sidang banding dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, didampingi Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim anggota.
Pada putusan tingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem divonis 10 tahun penjara. Selain itu, ia diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Hadir sebagai salah satu saksi dalam sidang banding yakni Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)/PT GoTo periode 2015-2023 yang juga Komisaris PT GoTo periode 2023-2024 Andre Soelistyo.
Dalam kesaksiannya, Andre menegaskan bahwa aliran dana Rp 809 miliar tersebut murni merupakan bagian dari langkah restrukturisasi internal perusahaan. Ia membantah uang tersebut mengalir atau diterima pribadi oleh Nadiem Makarim.
Transaksi tersebut dilakukan pada Oktober 2021 sebagai bagian dari persiapan perseroan menjelang penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) GoTo pada April 2022. Dana itu merupakan pembayaran terhadap penerbitan saham baru di PT Gojek Indonesia. Kemudian dana itu dikembalikan kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang masa lalu oleh PT Gojek Indonesia.
“Kenapa? Karena tujuannya adalah untuk menyederhanakan daripada struktur kepemilikan perusahaan dengan anak-anak perusahaannya. Salah satu yang termasuk direstrukturisasi tersebut adalah hubungan antara PT AKAB dengan PT GoTo dengan PT Gojek Indonesia pada saat itu. Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada utang terhadap PT AKAB sebesar Rp 809 miliar,” kata Andre.
Meski demikian, majelis hakim menyangsikan penjelasannya. Hakim mencecar landasan hukum dari transaksi tersebut.
Hakim anggota Catur Iriantoro mempertanyakan mengapa nilai sebesar itu tidak disertai dengan dokumen pendukung yang kuat, seperti akta notaris utang-piutang atau risalah umum pemegang saham, sebagaimana lazimnya praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Nah ini juga yang dipermasalahkan ya, karena yang disampaikan tadi tidak terdapat perjanjian utang piutang. Dan menjadikan ketiadaan tersebut sebagai bukti kesengajaan ini dalam putusan tingkat pertama gitu,” kata hakim.
“Mungkin saya bisa tambahkan di dalam laporan keuangan audit dari kedua belah perusahaan PT AKAB ataupun PT Gojek Indonesia, utang piutang tersebut juga sudah dicatat, ada tercatat Yang Mulia dari 2015 sampai dilunasi di 2021,” kata Andre.
“Nah kalau bersamaan dengan itu di kementerian ada proyek Chromebook, tahu nggak?” tanya hakim kembali.
“Pada saat itu saya tidak tahu, di Kementerian Pendidikan pada saat itu ada proyek Chromebook,” jawab Andre.
Saksi lainnya yang juga dihadirkan oleh kubu Nadiem yakni Adesty Kamelia Usman selalu Group Head of Finance & Accounting PT GoTo. Adesty juga menjelaskan bahwa dana Rp 809 miliar pada Oktober 2021 merupakan pelunasan utang PT Gojek Indonesia kepada PT AKAB yang telah tercatat sejak tahun 2016.
“Menurut dokumen yang saya lihat, perjanjian utang-piutang itu ada dan tercatat dalam laporan keuangan serta prospektus perusahaan. Utang ini sudah ada sejak 2016 dan baru lunas pada Oktober 2021,” ujar Adesty.
Menurut Adesty, mekanisme pelunasan tersebut dilakukan dengan cara PT AKAB membeli 32,3 juta lembar saham baru di PT Gojek Indonesia. Dana suntikan modal itulah yang kemudian digunakan oleh PT Gojek Indonesia untuk melunasi utangnya kepada PT AKAB.
"Uang itu masuk ke PT GI (Gojek Indonesia) untuk pembayaran saham baru, bukan membeli saham milik Pak Nadiem. Setelah uang masuk, di hari yang sama, uang itu keluar lagi dari PT GI ke PT AKAB untuk membayar utang. Jadi, dana itu kembali ke kas operasional PT AKAB," ucap Adesty.
Menurutbya, alih-alih menerima keuntungan materiil, kepemilikan saham Nadiem justru merosot tajam akibat penerbitan saham baru tersebut. "Pak Nadiem tidak mendapatkan uang dari transaksi Rp 809 miliar itu. Posisi beliau justru terdilusi. Kepemilikan sahamnya di PT GI yang semula 99 persen menyusut menjadi tinggal 0,01 persen karena masuknya PT AKAB sebagai pemegang saham mayoritas," tuturnya.
Sebelum sidang banding pemeriksaan saksi dimulai, jaksa penuntut umum sempat menyampaikan keberatan terhadap saksi Adesty. Hal itu karena nama saksi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan pada sidang pekan lalu, yakni selain Andre, saksi dihadirkan adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani.
“Mohon izin Yang Mulia terhadap saksi atas nama Ibu Adisty yang hadir hari ini, bahwasanya minggu kemarin sebagaimana agenda persidangan telah disepakati, yang mana Yang Mulia Majelis Hakim menetapkan bahwa saksi yang disepakati untuk dipanggil hari ini adalah Koesomohadiani. Namun kemudian digantinya dengan saksi atas nama Adisti tersebut adalah tidak terkonfirmasi sampai dengan hari ini,” kata jaksa.
Menurut jaksa, ketiadaan konfirmasi terkait pergantian nama saksi tersebut menghambat proses persidangan, khususnya dalam hal pembuktian. Hal ini karena jaksa telah menyiapkan instrumen pertanyaan dan barang bukti spesifik yang disesuaikan dengan profil dan kapasitas saksi yang dijadwalkan sebelumnya.
Jaksa lantas meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali apakah saksi Adesty masih dapat diperiksa atau tidak dalam persidangan tersebut. Jaksa menilai, kapasitas Adesty sebagai Head Finance memiliki cakupan informasi yang berbeda dengan Koesomohadiani yang menjabat di level direksi dan sekretaris korporasi.
“Dan kemudian juga terhadap barang bukti yang kami bawa dan kami persiapkan pada hari ini adalah barang bukti untuk yang ditunjukkan untuk kepada saksi Koesomohadiani sebagaimana yang sudah ditetapkan di persidangan minggu kemarin. Jadi, mohon izin Yang Mulia, untuk dipertimbangkan apakah terhadap saksi tersebut masih diperiksa, masih dapat diperiksa atau tidak, Yang Mulia. Terima kasih,” ujar jaksa.
Merespons protes tim jaksa, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, berdasar kesepakatan sebelumnya, mereka dapat mengganti saksi jika memang ada yang berhalangan. Apalagi, pihaknya tidak punya kemampuan memaksa, karena sifatnya sukarela.
Namun jaksa mengatakan, berdasarkan kesepakatan sidang pekan lalu, saksi yang boleh digantikan adalah saksi dari klaster Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas nama Dwi Saktiyanto. Tak hanya itu, jika memang ada pergantian saksi, mekanismenya melalui penetapan dalam persidangan, bukan seperti yang dilakukan tim kuasa hukum saat ini.
Pada akhirnya, majelis hakim tingkat banding tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem tersebut. “Jadi, Majelis akan tetap memeriksa kedua orang saksi ini. Itu kita bersandar pada ketentuan saja,” ucap hakim.






Komentar (0)