SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Keduanya diharapkan mengikuti persidangan hingga pokok perkara untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara, persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (12/8/2026).
Menurut Jokowi, dengan mengikuti persidangan hingga pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya dapat segera diselesaikan.
Jokowi mempertanyakan langkah praperadilan yang dilakukan Tifa dan Roy Suryo.
"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan," ucap Jokowi.
(Awaludin)





Komentar (0)