Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk ke sektor jalan tol Indonesia mencapai sekitar Rp36 triliun.
Menurut Dody, investasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan infrastruktur jalan tol nasional. Karena itu, pemerintah perlu memastikan jalan tol tidak hanya menjadi infrastruktur konektivitas, tetapi juga mampu membuka akses ke berbagai pusat kegiatan ekonomi.
"Pada era global saat ini, investasi untuk mewujudkan infrastruktur jalan tol tidak hanya berfokus dari dalam negeri, mungkin sekitar Rp36 triliun itu berasal dari FDI (Foreign Direct Investment)," kata Dody dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dody mengatakan, investasi global tersebut harus diarahkan agar jalan tol dapat membuka akses menuju kawasan industri, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan wisata, hingga pusat ekonomi.
"Melalui investasi global ini, jalan tol harus lebih bisa membuka akses ke kawasan industri, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus, kawasan wisata, dan pusat ekonomi, sehingga konektivitas itu sendiri mampu mendorong investasi yang lebih besar dan lebih menarik," ujarnya.
Menurutnya, besarnya investasi yang telah masuk ke sektor jalan tol merupakan tanggung jawab pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk dijaga. Salah satu hal utama yang perlu dipertahankan adalah kepercayaan investor melalui kepastian hukum dan kontrak.
"Investasi sebesar itu adalah kewajiban kita bersama untuk menjaganya," tegas dia.
Saat ini, kata Dody, Indonesia telah memiliki sekitar 3.100 kilometer (km) jalan tol yang beroperasi. Infrastruktur tersebut terdiri dari sekitar 76 ruas yang dikelola oleh 54 BUJT, dengan total investasi mencapai Rp779 triliun.
"Di balik angka sebesar itu ada satu modal yang harus dijaga bersama yaitu kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka regulasi yang sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis kontrak jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol harus menjadi pegangan pemerintah dan badan usaha jalan tol," kata Dody.
Ia pun meminta pemerintah dan BUJT sama-sama menjaga kontrak yang telah dibuat. Menurutnya, setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan pengusahaan jalan tol sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan badan usaha agar dapat dimatangkan bersama.
"Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak diskusi dulu, kita bicarakan dulu, kemudian kita matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan yang karena sulit kita bisa benarkan hari-hari ini," ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah harus menjaga kepastian hukum dan kontrak, sementara BUJT tetap wajib menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
"Kami di pemerintahan harus menjaga kepastian hukum dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak yang sudah dibuat oleh pemerintah harus sama-sama kita hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya," ucap dia.
Menurutnya, apabila terdapat kontrak yang memang perlu disesuaikan, proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kontraktual yang berlaku, dengan tetap menempatkan peningkatan pelayanan sebagai prioritas.
"Kalau memang perlu harus disesuaikan, kita tempuh melalui mekanisme hukum dan kontraktual yang tetap berlaku, dengan kepentingan publik tetap menjadi nomor satu sebagai pegangan utama kita bersama," pungkasnya.
(wur)





Komentar (0)