TANGSEL, DISWAY.ID-- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, merespons tegas maraknya keluhan awak media terkait sulitnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dihubungi untuk konfirmasi.
Eko menegaskan bahwa pejabat publik wajib menjaga transparansi. "Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang," ujar Eko, Selasa (10/8/2026).
Ia juga mendorong pimpinan daerah untuk menegur pejabat yang sengaja menutup diri atau menghindar dari konfirmasi media.
BACA JUGA:Prabowo Tambah Dana Pelatnas Rp95 Miliar, Menpora Erick Thohir: Jangan Pertanyakan Komitmen Presiden
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memastikan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel wajib memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan insan pers.
"Itu menurut saya harus, jadi tidak boleh pejabat itu tidak memberikan. Itu kan ada aturannya mana yang harus diberikan secara publik, ada yang tidak boleh dikecualikan," tegas Pilar, Rabu (12/8).
Pilar juga menepis anggapan bahwa segala bentuk konfirmasi dari wartawan atau warga harus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlebih dahulu.
Menurutnya, pejabat teknis yang memiliki kewenangan di bidangnya dipersilakan untuk berkomunikasi secara langsung.
BACA JUGA:Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Harus Punya Kepastian Visa Sebelum Janjikan Keberangkatan
Sebagai tindak lanjut, ia berjanji akan segera mengimbau seluruh jajarannya agar lebih responsif dan terbuka dalam menjalin komunikasi dengan media maupun masyarakat luas.






Komentar (0)