Pengarusutamaan Gender Jangan Berhenti di Dokumen Saja

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Isu pengarusutamaan gender bukanlah gagasan baru di Indonesia. Mandat nasionalnya telah hadir lebih dari 25 tahun lalu melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perspektif gender terintegrasi dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pengawasan. Penerapan pengarusutamaan gender (PUG) diharapkan dapat meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan sekaligus mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun, lebih dari seperempat abad sejak mandat itu diterbitkan, kesenjangan gender masih nyata di berbagai sektor kehidupan. Salah satu persoalannya, mandat tersebut belum sepenuhnya terlembagakan menjadi sistem yang kuat, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Baca JugaPengarusutamaan Jender dan Inklusi Sosial Bukan Sekadar Jargon

Di banyak daerah, keberhasilan PUG masih sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah serta kapasitas dan kegigihan sejumlah orang di dalam birokrasi. Ketika pejabat berganti, prioritas berubah, atau anggaran tertekan, kelembagaan PUG pun mudah melemah.

Faktanya, PUG masih kerap berhenti di atas kertas dan implementasinya belum menyentuh persoalan yang sesungguhnya. ”Banyak yang menjadikan PUG semata sebagai dokumen teknokratik, tanpa pengukuran dampak. Pembelajaran ini yang ingin dikoreksi oleh strategi nasional yang ingin menjadikan dokumen PUG sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja pemerintah,” ujar Kepala Program UN Women Indonesia Dwi Yuliawati Faiz di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Persoalan mengapa penerapan PUG dalam pembangunan belum berjalan optimal setelah lebih dari dua dekade juga mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) bersama UN Women Indonesia, Jumat (7/8/2026).

Untuk memperkuat pelaksanaan PUG, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG). Pada akhir Juli lalu, Menteri PPN/Kepala Bappenas telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk memohon penetapan Stranas PUG melalui peraturan presiden.

Kesenjangan di sejumlah bidang

Dalam diskusi tersebut, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan, kehadiran Stranas PUG semakin mendesak karena kesenjangan gender masih lebar dan nyata di berbagai sektor, antara lain ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik.

Pada 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki mencapai 84,40 persen, sedangkan perempuan 56,63 persen. Artinya, terdapat kesenjangan sebesar 27,77 poin persentase. Di bidang pendidikan, meski kualitas pendidikan perempuan meningkat, proporsi angkatan kerja perempuan berpendidikan minimal SMA masih terpaut 5,88 poin persentase dibandingkan laki-laki.

Kesenjangan juga terlihat dalam akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Angka kematian ibu (AKI) masih tinggi. Setiap satu jam terdapat satu ibu meninggal akibat melahirkan. Selain itu, setiap 25 menit terdapat satu perempuan meninggal akibat kanker serviks.

”Kesenjangan inilah yang selama ini menghambat kualitas pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia,” ujar Amurwani.

Karena itu, pelaksanaan Stranas PUG membutuhkan kolaborasi multipihak, mulai dari kementerian penggerak, pemerintah daerah, mitra pembangunan, dunia usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Prinsip inklusi sosial juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasinya.

Menurut Amurwani, kelompok penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan masyarakat adat menghadapi kerentanan berlapis. Perempuan penyandang disabilitas, misalnya, memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan perempuan tanpa disabilitas.

”Kebijakan yang inklusif harus didesain untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik ini,” kata Amurwani.

Baca JugaLayanan Kesehatan Masih Jauh dari Keadilan Jender

Menurut Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak, Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A`yun draf Stranas PUG disusun sebagai instrumen untuk menjalankan mandat RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Draf itu memuat lima strategi utama.

Kelima strategi yakni penyusunan Rencana Intervensi Nasional Kesetaraan Gender (RINKG) dan Rencana Aksi Daerah Kesetaraan Gender (RADKG), integrasi perspektif gender dalam kebijakan strategis dan sektoral, pengembangan instrumen PUG dalam seluruh siklus pembangunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu,penguatan lingkungan strategis melalui data, kolaborasi, komunikasi publik, transparansi, dan akuntabilitas anggaran.

Perubahan pentingnya terletak pada upaya memperluas PUG dari pendekatan perencanaan-penganggaran menjadi siklus utuh pembangunan. Tujuh proses yang hendak dikunci adalah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan.

Direktur Eksekutif Pattiro Fitria Muslih menilai, sejauh ini PUG telah mendorong sejumlah perbaikan layanan publik, seperti layanan antar-jemput bagi penyandang disabilitas di Jakarta, desa ramah lansia, serta pojok laktasi di ruang publik. Namun, berbagai praktik baik tersebut masih tersebar dan belum diterapkan secara merata di berbagai daerah.

Sebagian daerah bergerak karena memiliki pemimpin yang mendukung, tim yang terlatih, atau organisasi perangkat daerah yang mampu berinovasi. Sementara itu, daerah lain belum memiliki pijakan yang sama. Akibatnya, penerapan PUG berkembang tidak seragam dan berpotensi memperlebar kesenjangan antardaerah. ”Praktik pengarusutamaan gender sudah berjalan meskipun masih tersebar dan belum seragam,” ujar Fitria.

Menurut Fitria, Perpres Stranas PUG akan bermakna jika mampu menempatkan PUG sebagai bagian penting dalam tata kelola pembangunan. Regulasi itu harus memastikan komitmen politik tidak berhenti pada pidato, penganggaran tidak sebatas penandaan, serta data tidak sekadar menjadi bahan pelaporan.

Pada akhirnya, keberhasilan PUG perlu diukur dari dampaknya: apakah perempuan menjadi lebih aman, sehat, berdaya secara ekonomi, lebih terwakili dalam pengambilan keputusan, dan lebih mudah mengakses layanan publik. Demikian pula, apakah penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, masyarakat adat, serta warga di wilayah terpencil benar-benar memperoleh manfaat pembangunan.

Karena itu, kehadiran Stranas PUG diharapkan tidak sekadar menambah dokumen kebijakan nasional. Lebih dari itu, strategi tersebut perlu mendorong cara kerja pemerintah yang lebih terkoordinasi, berbasis bukti, terbuka terhadap pengawasan, dan bertanggung jawab atas dampak setiap kebijakan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kering Total, Sungai Klambu Kiri Demak Berubah Jadi Lapangan Bola
• 22 jam lalu
0
thumb
DPR Bocorkan Nama Calon Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI Usulan Prabowo
• 1 jam lalu
0
thumb
Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha Digelar Pekan Depan, 5 Hakim Siap Adili 13 Terdakwa
• 14 jam lalu
0
thumb
Jalani Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise
• 11 jam lalu
0
thumb
Pakistan: AS-Iran Makin Dekat Kesepakatan Terkait Selat Hormuz
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.