jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, membantah seluruh pokok dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kemenag.
Wa Ode menilai dakwaan dalam Surat Dakwaan Nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama mengenai tudingan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
BACA JUGA: Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex melalui siaran pers, bertepatan dengan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penasehat hukum memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat melalui rekan-rekan media," kata Wa Ode dalam siaran pers tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
Menurut Wa Ode, tudingan adanya kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 sangat tidak mendasar secara hukum.
Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, disebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: HNW Dukung Persiapan Dimulai Lebih Awal Agar Penyelenggaraan Haji 2027 Lebih Baik
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan langsung oleh jemaah serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Adapun alokasi APBN dalam penyelenggaraan haji hanya diperuntukkan bagi operasional petugas negara, bukan untuk membiayai akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah," ujarnya.
Wa Ode mengatakan hal tersebut juga telah berulang kali ditegaskan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, lanjut dia, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan, termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pada hakikatnya merupakan perputaran dana milik jemaah dan korporasi PIHK yang bersifat privat.
"Perputaran dana tersebut bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Wa Ode.
Dia juga menyebut kerugian keuangan negara mensyaratkan adanya kerugian yang nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Karena tidak ada satu rupiah pun dana APBN/APBD yang digunakan atau berkurang dalam proses pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus Tahun 2023-2024, sehingga secara hukum tidak mungkin bisa dikatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024, terutama kaitannya dengan pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus," tegasnya.
Selain persoalan kerugian negara, Wa Ode juga membantah tuduhan bahwa Gus Alex menerima fee percepatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam surat dakwaan, Gus Alex disebut diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima fee percepatan sebesar USD5.233.800 atau sekitar lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dolar Amerika dan Rp330.000.000.
Wa Ode menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai mencederai nama baik kliennya.
"Kami tegaskan bahwa tuduhan ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang mencederai nama baik Terdakwa," katanya.
Menurut Wa Ode, Gus Alex tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024.
Dia juga mempertanyakan dasar pembuktian tudingan penerimaan uang tersebut.
Menurutnya, nilai USD5.233.800 dan Rp330 juta bukan nominal kecil yang dapat diserahkan dan diterima begitu saja tanpa jejak transaksi yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum membuka secara transparan seluruh alat bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik yang menjadi dasar tuduhan tersebut di persidangan," ujarnya.
Wa Ode mengatakan pembukaan alat bukti tersebut penting agar publik dapat menilai perkara secara objektif dan tidak terjebak pada narasi sepihak yang menyudutkan terdakwa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembagian Kuota 50:50
Terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50:50, Wa Ode menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, pembagian kuota tambahan merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dengan memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.
Kewenangan tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 9 ayat (1) UU tersebut menyatakan, dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.
Sementara Pasal 9 ayat (2) menyebut ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Wa Ode menjelaskan, kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, keputusan tersebut didasarkan pada kajian teknis dan pertimbangan syar'i yang matang. Kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 juga disebut menjadi faktor determinan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Desember 2023 mengenai skenario penempatan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), zona 3-4 di Mina yang menjadi lokasi utama penempatan jemaah haji reguler hanya mampu menampung sekitar 213.320 jemaah.
"Sehingga apabila 20.000 kuota tambahan dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler maka akan berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah," kata Wa Ode.
Dia menyebut Mina memiliki riwayat tragedi Mina atau stampede yang menelan banyak korban jiwa pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, zona 5 atau Mina Jadid yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Jamarat juga tidak direkomendasikan sebagai solusi.
Pertimbangannya, lokasi tersebut dinilai kurang layak dari sisi jarak dan aksesibilitas bagi jemaah, khususnya jemaah lanjut usia yang mendominasi populasi haji reguler Indonesia.
"Atas dasar itulah, prinsip Hifdzun Nafs, yaitu menjaga keselamatan jiwa sebagai salah satu maqashid syariah tertinggi dalam pelaksanaan ibadah, menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut," ujarnya.
Menurut Wa Ode, pertimbangan tersebut juga telah disampaikan secara terbuka oleh pihak Kementerian Agama dalam berbagai forum, termasuk dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Dia menegaskan, keputusan pembagian kuota tersebut semata-mata ditujukan untuk melindungi jiwa jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Sehingga tidak tepat apabila kebijakan berbasis pertimbangan keselamatan jemaah ini dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi," tegas Wa Ode.
Klaim Kepuasan Jemaah Meningkat
Tim Advokat Gus Alex juga menyoroti hasil penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Menurut Wa Ode, penyelenggaraan haji pada tahun tersebut merupakan yang terbaik dalam lima tahun terakhir, berdasarkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI).
Dia menyebut fakta tersebut didasarkan pada hasil survei resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
IKJHI tahun 2024 mencapai angka 88,20 atau meningkat 2,37 poin dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 85,83.
"Angka ini masuk dalam kategori sangat memuaskan karena berada jauh di atas ambang batas standar 85,00, dan merupakan salah satu capaian indeks kepuasan tertinggi sepanjang penyelenggaraan haji Indonesia dalam lima tahun terakhir," kata Wa Ode.
Survei tersebut melibatkan 14.400 responden jemaah di tujuh titik pengamatan. Hasilnya menunjukkan hampir seluruh aspek layanan, mulai dari bimbingan, transportasi, akomodasi, hingga peran petugas haji di lapangan, diterima jemaah dengan sangat memuaskan.
Menurut Wa Ode, capaian tersebut semakin menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan strategis yang diambil dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk pengaturan kuota tambahan yang kini dipersoalkan, justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah.
"Sangatlah tidak proporsional apabila kebijakan yang terbukti menghasilkan kepuasan jemaah tertinggi justru dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Siap Buktikan di Persidangan
Wa Ode menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Advokat Gus Alex, kata dia, akan menggunakan forum persidangan yang terbuka untuk membuktikan bahwa terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan menggunakan forum persidangan yang terbuka untuk membuktikan bahwa Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan," katanya.
Dia juga berharap seluruh pihak, termasuk media, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara objektif, adil, dan berimbang," pungkas Wa Ode. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kemenag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi





Komentar (0)