Program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban tahunan mereka.
Berbagai bentuk insentif disiapkan oleh masing-masing daerah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan (sanksi administratif), diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif, hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026 beserta rincian keringanannya:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Program ini menjadi periode terakhir bagi warga Jakarta untuk menikmati penghapusan denda keterlambatan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menggelar program keringanan pajak yang berlangsung sepanjang Agustus 2026. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, serta keringanan khusus berupa pengurangan tunggakan pokok PKB bagi buruh dan pembebasan bagi pemilik kendaraan roda tiga tertentu. Baca Juga:
Mobil Termahal di GIIAS 2026: Mercedes-AMG GT 63 PRO, Harga Rp9,8 Miliar
3. DI Yogyakarta
Dalam rangka memperingati HUT RI dan UU Keistimewaan DIY, Pemprov Yogyakarta mengadakan program pembebasan denda pajak kendaraan, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya yang berlaku hingga 30 September 2026.
4. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku hingga Desember 2026. Sanksi administratif juga disesuaikan secara otomatis dari nilai pokok pajak yang telah dipotong.
5. Kepulauan Riau (Kepri)
Pemprov Kepri menyelenggarakan program pemutihan pajak mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini mencakup penghapusan denda serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi pembayaran online (seperti via aplikasi SIGNAL) dan diskon 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
6. Sumatera Utara
Sumatera Utara memberikan fasilitas diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan besar hingga 57 persen yang dimulai sejak Juli 2026 guna membantu meringankan beban masyarakat.
7. Sumatera Selatan
Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan, Pemprov memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sehingga pemilik terbebas dari tambahan beban pajak. Baca Juga:
Gokil, 6.500 EX2 Langsung jadi Tulang Punggung Penjualan Geely
8. Lampung
Program pemutihan di Lampung memberikan berbagai kemudahan, di antaranya keringanan bagi penunggak pajak yang cukup membayar pokok tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, serta penghapusan sisa denda dan pajak progresif.
9. Bali
Pemprov Bali memberlakukan pemotongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, ditambah diskon ekstra bagi wajib pajak yang tidak memiliki catatan tunggakan.
10. Bengkulu
Masyarakat Bengkulu dapat memanfaatkan program pemutihan dengan pembebasan denda serta penghapusan seluruh tunggakan pajak terdahulu, di mana wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
11. Maluku
Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberlakukan pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
12. Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB memberlakukan penghapusan seluruh denda keterlambatan serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan yang usianya sudah lebih dari lima tahun.
13. Kalimantan Selatan
Kalsel menyediakan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen serta keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen hingga akhir September 2026.
14. Papua Barat
Papua Barat membuka program pemutihan hingga Oktober 2026 yang mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas, diskon pokok PKB, serta pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)






Komentar (0)