Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

PT GoTo pada 2021 sempat melakukan pencatatan untuk kepentingan di Kemenkumham.

Sidang Banding, Eks Dirut Bantah Nadiem Makarim sebagai Beneficial Owner GoTo

IDXChannel - Eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim bukan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hal ini diungkapjan eks Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). 

Pernyataan Andre ini merespons pertanyaan dari penasihat hukum Nadiem yang memintanya untuk menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 988 yang menyatakan kliennya sebagai pemilik manfaat sesungguhnya PT GoTo. 

Baca Juga:
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook 

"Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu," kata Andre. 

Dia menjelaskan, PT GoTo pada 2021 sempat melakukan pencatatan untuk kepentingan di Kemenkumham. Dalam penyusunan disebutkan, pihak yang masuk dalam kategori penerima manfaat ialah yang bersama-sama mempunyai hak suara mayoritas. 

Baca Juga:
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni dalam Kasus Korupsi Chromebook

"Pada saat itu adalah empat individual, saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto. Dan dicatat tercatat di, karena PT AKAB itu adalah holding, di mana setiap definisi anak-anak perusahaan itu mengikuti dari holding. Jadi istilahnya setiap anak perusahaannya PT GoTo, Gojek Tokopedia pada saat itu, termasuk PT Gojek Indonesia, dicatat beneficial owner-nya pada tahun 2021 adalah kami berempat," jelas Andre. 

Baca Juga:
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun terkait Kasus Chromebook

Dalam kesempatan tersebut, Andre turut menjelaskan duduk perkara surat kuasa dari Nadiem yang saat itu akan dilantik menjadi menteri. Surat kuasa tersebut menjadi persoalan lantaran pemegangnya disebut harus melakukan izin terlebih dahulu ke Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru. 

Menurutnya, surat kuasa tersebut dibuat untuk menghindari adanya konflik kepentingan saat Nadiem menjabat menteri. 

Baca Juga:
Kubu Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Chromebook ke KY

"Supaya tidak adanya konflik kepentingan karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan, dan juga untuk good corporate governance, maka perseroan mengusulkan untuk adanya surat kuasa," ucapnya. 

"Nomor satu, kami meminta Pak Nadiem untuk turun dari segala jabatan di perusahaan maupun anak perusahaan, dan itu terjadi di Oktober 2019. Dan kedua, karena pada saat itu Pak Nadiem adalah salah satu pemegang saham, jadi surat kuasa itu fungsinya adalah untuk memberikan kuasa terhadap suara yang ada terhadap sahamnya Pak Nadiem," katanya.

"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," lanjutnya. 

Dengan adanya surat kuasa tersebut kata Andre, ia tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru. 

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029
• 13 jam lalu
0
thumb
Sekolah Prameswati Dibuka, Mbak Wali Dorong Remaja Putri Kenali Potensi dan Jangan Takut Gagal
• 9 jam lalu
0
thumb
Bacakan Pledoi, Leonardi Tolak Seluruh Tuntutan Kasus Korupsi Satelit Kemhan
• 22 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Tembus Level Tertinggi Lebih dari 2 Bulan usai Data Inflasi AS
• 49 menit lalu
0
thumb
Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 Digelar di Batam, 10 Wilayah Perkuat Sinergi | KOMPAS PETANG
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.