JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029, sebagaimana Putusan Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025.
Hal tersebut ditegaskan ketika MK menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
"Artinya dengan penegasan tersebut, tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan pemilihan Umum Tahun 2029," ujar Hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Rabu.
Baca juga: Beda Jalan Partai Parlemen dan Nonparlemen Menuju Pemilu
Arsul menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah pada 2029.
Artinya, pemilu nasional digelar hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Sedangkan pemilu daerah ditujukan untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Ia melanjutkan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sudah cukup untuk menentukan batas waktu dilakukannya perubahan terhadap sejumlah undang-undang yang berkenaan dengan pemilihan umum.
Baca juga: Geliat Parpol Nonparlemen, Mulai Panaskan Mesin Jelang Pemilu 2029
Artinya, MK tidak perlu menentukan tenggat waktu baru karena pemaknaan atas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada harus mengikuti makna dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Dengan menggunakan logika tersebut di atas, dengan belum dilakukan atau belum selesainya proses perubahan undang-undang yang merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-putusan lain yang berkenaan dengan substansi penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti Mahkamah harus merumuskan pemaknaan baru terhadap norma yang telah dimaknai tersebut," ujar Arsul.
MK sendiri menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege itu.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: PDI-P Minta DPR RI Bentuk Pansus, Bahas Semua Usulan Revisi UU Pemilu hingga Pilkada
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege dalam permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 menyort DPR yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bukanlah prioritas.
Sebab, DPR dan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemulihan ekonomi.
Menurut Pemohon, hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional, karena Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu yang mensyaratkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Hanura Usulkan Sistem Pemilu Kombinasi Terbuka-Tertutup untuk 2029
Sedangkan di sisi lain, DPR belum juga membahas revisi UU Pemilu dalam menindaklanjuti pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Zico dan Elias memandang semakin lama kekosongan itu dibiarkan, semakin sempit pula waktu yang tersedia bagi penyelenggara untuk mempersiapkan pemilu secara matang.
Jika kelalaian ini terus berlangsung hingga mendekati dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2029, Zico dan Elias selaku pemilih akan dihadapkan dengan ketidakpastian hukum yang nyata mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemilu yang digunakan KPU.






Komentar (0)