JAKARTA, KOMPAS — Indonesia kini menghadapi ancaman serius dari sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan wilayah Nusantara sebagai tempat bersembunyi atau safe haven. Lemahnya yurisdiksi pidana umum untuk menjerat kejahatan lintas batas ini memaksa pemerintah menggunakan sanksi penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian sebagai senjata utama penindakan.
Sejak Januari hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menindak 10.911 Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar administrasi serta mengganggu ketertiban umum. Jumlah itu naik 146 persen dari penindakan admistrasi serupa terhadap WNA sepanjang tahun 2025.
Sebagian WNA yang ditindak itu diketahui terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi di sejumlah daerah di Tanah Air. Mulai dari sindikat judi daring atau online, penipuan daring, hingga penipuan berkedok cinta atau love scamming.
”Saat ini love scam, scamming, judi online itu masih yang cukup mendominasi untuk modus-modus mereka melakukan itu,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigadir Jenderal (Pol) Yuldi Yusman dalam press briefing Direktorat Jenderal Imigrasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hadir pula dalam acara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, dan Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto. Selain itu, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra, Direktur Kepatuhan Internal Qriz Pratama, dan Direktur Teknologi Informasi Keimigrasian Chicco Ahmad Muttaqin.
Yuldi mengungkapkan, para WNA tersebut beroperasi secara terorganisasi dengan mengeksploitasi kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia. Mereka sengaja mengincar korban di luar negeri untuk menghindari jerat hukum dari aparat kepolisian setempat.
Ketiadaan korban dari pihak warga negara Indonesia membuat instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menemui jalan buntu. Aparat penegak hukum tidak dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena tidak ada subyek pelapor di dalam negeri.
Kondisi tersebut, lanjut Yuldi, merupakan rintangan berat bagi otoritas keamanan untuk menumpas tuntas jaringan mafia siber tersebut. Strategi alternatif yang paling rasional untuk saat ini adalah mendeportasi atau memidanakan pelaku melalui pelanggaran undang-undang keimigrasian.
”Hanya saja, kita agak sedikit terkendala apabila mereka melakukan tindak pidana tersebut di Indonesia tetapi korbannya di luar negeri. Contoh, pelakunya dari Vietnam ataupun China, tetapi korbannya tidak ada satu pun yang di Indonesia,” katanya.
Menyikapi kebuntuan yurisdiksi tersebut, Ditjen Imigrasi mengambil alih garda depan penindakan. Proses hukum atau pro-justitia tetap dijalankan dengan menitikberatkan pada penyalahgunaan dokumen keimigrasian, bukan pada tindak pidana asalnya.
Para WNA itu diyakini melakukan dua tindak pidana berbeda secara bersamaan, yakni pidana umum dan pidana keimigrasian. Langkah memidanakan mereka lewat jalur imigrasi dinilai sebagai langkah taktis yang paling efektif untuk memutus rantai operasi sindikat tersebut.
”Jadi kita tidak melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana love scam-nya ataupun investasi scam-nya, tetapi kaitannya dengan izin tinggalnya. Karena itu juga bisa kita lakukan pro-justitia-nya,” jelas Yuldi.
Sepanjang tahun 2026, sindikat kejahatan yang dijalankan WNA terungkap di sejumlah daerah. Pada April 2026, misalnya, Kantor Imigrasi Sukabumi menangkap 16 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Para WNA yang ditangkap di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu juga terindikasi sebagai sindikat love scamming yang menyasar korban WNA, utamanya dari Amerika Serikat dan Meksiko,
Selanjutnya pada Juni 2026, Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas love scamming oleh WNA. Empat WNA pelaku kejahatan itu pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA itu diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Sama dengan sindikat love scamming di Sukabumi, target sindikat Semarang ini juga warga di luar wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, mayoritas WNA yang melanggar diputuskan untuk langsung dideportasi. Hal ini salah satunya demi efisiensi anggaran.
Meski demikian, para WNA yang melakukan pelanggaran berat biasanya tidak langsung dideportasi. Menurut Hendarsam, prinsip hukum pidana tetap diposisikan sebagai upaya paling akhir atau ultimum remedium.
”Satu prinsipnya kita kan ultimum remedium jadi sama dengan kayak pajak gitu. Jadi sepanjang kita bisa apa namanya lakukan pendeportasian kita lakukan tapi kalau dia ibaratnya parah-parah banget udah melakukan kayak gitu langsung kita projustitia kan,” tuturnya.
Berdasarkan pemetaan intelijen keimigrasian, daftar hitam pelanggaran izin tinggal saat ini didominasi oleh warga negara dari daratan Asia. Tren kejahatan siber yang marak belakangan ini juga memiliki korelasi kuat dengan negara-negara asal para pelanggar tersebut.
Posisi teratas untuk kasus penyalahgunaan izin tinggal ditempati oleh warga negara China. Peringkat selanjutnya secara berurutan diisi oleh warga negara dari Vietnam, Nigeria, Malaysia, dan Afghanistan.
”Kemudian untuk jumlah, Cina masih menduduki peringkat pertama yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal, diikuti Vietnam, Nigeria, Malaysia, dan Afghanistan itu adalah lima teratas,” tambah Yuldi.






Komentar (0)