Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, yang seharusnya digelar hari ini, Rabu (12/8/2026). Sidang ditunda menjadi Kamis (13/8) besok.
Hakim tunggal, Firman Akbar, menyatakan pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan belum memenuhi semua kriteria hukum untuk bertindak sebagai penggugat atau pemohon.
Advertisement
"Legal standing dari kuasa hukum termohon belum lengkap," ujar Hakim Firman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikarenakan ada penundaan, sidang ke depan masih fokus pelengkapan berkas legal standing atau kedudukan hukum dari para pihak. Jika berkas tersebut sudah siap, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan.
Setelah itu, Hakim Firman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon, pembuktian, pembacaan kesimpulan, dan putusan.
"Jadi sidang kami tunda besok dengan jadwal 10.00 WIB toleransi akhir 10.30 WIB," ucap Hakim Firman.




Komentar (0)