-
-
-
-
-
Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menegaskan bahwa praperadilan yang tengah ia jalani merupakan bentuk "exercise" terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, namun hal itu bukan berarti ia mengkritik substansi undang-undang tersebut. Ia membedakan antara persoalan pada isi aturan dengan persoalan pada praktik penerapannya.
"Saya tidak mengatakan KUHAP jelek atau KUHAP tidak bagus dan sebagainya. Tetapi dari peristiwa yang saya alami ini, betul, bahwa kita betul-betul membutuhkan ujian, membutuhkan exercise terhadap [KUHAP] baru," ujar dr. Tifa.
Ia menjelaskan, bahwa pengalamannya sendiri dinyatakan bebas dari status terdakwa lewat putusan sela, namun hanya tiga hari kemudian kembali disidangkan menjadi dasar mengapa ia menilai perlu ada pengujian terhadap bagaimana KUHAP baru ini dijalankan di lapangan, bukan terhadap pasal-pasalnya.
Dr. Tifa turut menawarkan dua jalur yang menurutnya bisa ditempuh untuk melakukan koreksi ke depan.
"Sehingga nanti ke depannya akan ada koreksi yang mungkin bisa dilakukan oleh MK sebagai judicial review, atau kita bisa gunakan praperadilan ini untuk melakukan koreksi secara fundamental terhadap apa yang terjadi," katanya.
Ia berharap, langkah hukum yang tengah ditempuhnya saat ini dapat mencegah persoalan serupa terulang pada pihak lain di kemudian hari.
"Sehingga sekali lagi tidak terjadi kepada anak bangsa yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, pernyataan dr. Tifa soal "intellectual exercise" terhadap KUHAP baru ini sebenarnya pertama kali disampaikan sebelum sidang praperadilan dimulai, saat memberikan keterangan kepada awak media.






Komentar (0)