Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan turun menjadi 8 persen mulai awal September 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Maman usai menghadiri Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Danantara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini,” tutur Menteri UMKM.
Maman menjelaskan, sebanyak 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah program Mekaar selama lebih dari satu dekade menghadapi bunga pinjaman pada kisaran 18 hingga 25 persen. Besaran tersebut dinilai masih relatif tinggi dibandingkan dengan kondisi perekonomian mereka.
Besaran biaya pinjaman tersebut turut dipengaruhi model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. PNM tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan langsung terhadap perkembangan usaha para nasabah.
Melihat kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar perempuan pegiat usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar mendapatkan kemudahan biaya pinjaman yang lebih terjangkau.
“Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera,” tegas Maman.
Pemerintah berupaya meringankan beban pembiayaan dengan memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga suku bunga pinjaman Mekaar menjadi 8 persen.
Baca Juga: Salurkan Pembiayaan Rp32,3 triliun, PNM Berdayakan 12,4 Juta Pengusaha Ultra Mikro
Baca Juga: Danantara Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Tinjau Langsung Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Kementerian UMKM menindaklanjuti keputusan tersebut bersama Danantara dan PNM dengan menerapkan penurunan bunga Mekaar mulai awal September 2026.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan terus mengawal implementasi kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar agar berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat menyeluruh bagi perempuan pemilik usaha ultramikro.
“Pak Presiden memerintahkan eksekusi penurunan bunga PNM Mekaar harus segera dipercepat agar bisa langsung dinikmati nasabah program Mekaar dan mereka tidak lagi dibebani bunga yang tinggi,” kata Menteri Maman.






Komentar (0)