Menhaj: Penyelenggaraan Haji Nonkuota Harus Ada Kepastian Visa

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Mochammad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota (di luar haji reguler dan khusus) harus mengutamakan kepastian visa sebelum menjanjikan keberangkatan kepada calon jemaah.

Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian kepada calon jemaah sebelum visa diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.

“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam keterangannya yang dilansir Antara, Rabu (12/8/2026).

Menurut Gus Irfan, pemberian janji keberangkatan sebelum visa terbit berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, istilah Haji Furoda, Mujamalah, maupun visa undangan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan bahwa keberangkatan jemaah telah terjamin.

Pemerintah juga akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota. Pendataan tersebut mencakup identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.

Sejalan dengan penguatan tata kelola itu, Gus Irfan meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dimulai sejak sekarang.

Tahapannya meliputi evaluasi pelaksanaan Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, validasi data dan dokumen, serta pemantapan kesiapan pembimbing dan layanan jemaah di Arab Saudi.

Kemudian, dia juga menekankan transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah. Seluruh komponen layanan harus dijelaskan secara terbuka agar jamaah mengetahui hak yang diterima sesuai kontrak.

Dalam aspek manasik, PIHK diminta mengarahkan pembinaan agar jemaah memiliki kemandirian serta kesiapan menghadapi kondisi nyata selama penyelenggaraan haji.

Materi manasik, kata Irfan, perlu mencakup kesiapan menghadapi pelaksanaan Armuzna, kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital Arab Saudi, hingga kebutuhan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” kata Menhaj. (ant/ham/rid)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Benny K Harman Minta Maaf ke Wartawan soal Ucapan ‘Otak Kamu Ada Gak’
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Siapkan Pelatihan dan Akses Kerja agar Penyintas Narkoba Kembali Produktif
• 9 jam lalu
0
thumb
TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin di Batam, Diperkirakan Selamatkan 13 Juta Jiwa
• 2 jam lalu
0
thumb
Right Issue, Asuransi Harta (AHAP) Bongkar Alasan Tetapkan Harga Pelaksanaan Rp50
• 7 jam lalu
0
thumb
OJK Sebut Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun hingga Juni 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.