Merdeka dari Apa? Redefinisi Kemerdekaan di Abad ke-21

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Setiap pagi, sebelum sempat menyapa tetangga, sebagian besar dari kita justru lebih dulu menyapa layar ponsel. Indonesia memang sudah merdeka secara politik sejak 1945. Tetapi saat ini kita menghabiskan sebagian besar waktu di ruang-ruang yang tidak pernah kita bangun sendiri.

Laporan Digital 2026: Indonesia mencatat, pada Oktober 2025 sekitar 230 juta orang di negeri ini telah menggunakan internet. Angka tersebut setara dengan 80,5 persen dari total populasi. Dalam periode yang sama, identitas pengguna media sosial mencapai 180 juta orang (DataReportal, 2026). Statistik ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menandakan bahwa ruang digital telah menyatu dengan napas kehidupan sehari-hari.

Masyarakat kini mencari nafkah, berbelanja, belajar, mengikuti perkembangan berita, membangun relasi, hingga menyuarakan keberatan politik melalui jaringan maya. Ruang publik telah bergeser dari trotoar, balai kota, dan koran pagi menuju platform-platform yang servernya berada di luar negeri. Kita memang memperoleh akses informasi yang jauh lebih luas dibanding generasi sebelumnya. Tetapi alur distribusinya tidak pernah berada dalam kendali pengguna. Algoritma menentukan apa yang muncul di beranda. Perusahaan teknologi mengelola jejak data yang kita tinggalkan.

Kolonialisme sebagai sistem penguasaan wilayah mungkin telah usai. Tetapi relasi kuasa kini menyelinap dalam wujud ketergantungan pada teknologi, platform, modal, data, dan arus informasi. Kondisi ini memaksa kita untuk membaca ulang makna kemerdekaan. Kedaulatan teritorial saja tidak lagi cukup. Yang perlu ditanyakan sekarang adalah: seberapa besar kendali yang sesungguhnya kita miliki atas kehidupan dan masa depan kita sendiri?

Ketika Kekuasaan Menyamar sebagai Kebutuhan

Kenyataannya, kita jarang merasa sedang dijajah ketika membuka aplikasi favorit setiap pagi.

Antonio Gramsci (1971) pernah mengingatkan bahwa dominasi paling efektif bukanlah yang datang dengan kekerasan, melainkan yang diterima sebagai sesuatu yang normal. Ketika kita menganggap platform tertentu sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, ketergantungan itu tidak lagi terasa sebagai bentuk penindasan. Kekuasaan justru semakin kuat ketika ia tidak lagi terlihat sebagai kekuasaan.

Inilah yang terjadi hari ini. Google, Meta, dan TikTok diperkirakan menguasai 75 hingga 80 persen pangsa pasar iklan digital di Indonesia (P3I, 2025; Warta Ekonomi, 2026). Google saja menguasai 92,88 persen pasar mesin pencari di Tanah Air (StatCounter, 2025). Di ranah perdagangan daring, Shopee mendominasi dengan lebih dari 150 juta kunjungan harian pada kuartal pertama 2024, melampaui semua pesaingnya (Kontan, 2024). Artinya, hampir setiap gerakan ekonomi dan informasi digital kita berlangsung di atas platform yang kebijakannya ditentukan di luar negeri.

Michel Foucault (1975; 1980) menambahkan bahwa kekuasaan sering kali bekerja tanpa paksaan terbuka. Ia beroperasi melalui pengetahuan, klasifikasi, pengawasan, dan pembentukan perilaku. Dalam kehidupan digital, mekanisme tersebut tampak nyata. Platform mengatur arus informasi melalui algoritma yang tidak transparan. Ia mengelompokkan pengguna berdasarkan perilaku, menentukan konten mana yang layak mendapat perhatian, dan secara bertahap membentuk cara kita melihat dunia. Kita merasa sedang memilih, padahal pilihan itu telah dikurasi oleh sistem yang beroperasi di balik layar.

Edward Said (1978) dalam Orientalism telah menunjukkan bahwa siapa yang memiliki kewenangan untuk menggambarkan suatu bangsa pada akhirnya turut menentukan bagaimana bangsa tersebut dipahami dunia. Bagi Indonesia, persoalannya bukan hanya apakah kita bebas memilih pemerintahan. Yang tidak kalah penting adalah apakah kita mampu menceritakan diri kita sendiri di tengah arus narasi yang diproduksi oleh platform-platform asing.

Kondisi ini menjadi semakin tajam ketika kita menyadari bahwa aktivitas manusia di ruang digital menghasilkan data dalam jumlah besar. Nick Couldry dan Ulises Mejias (2018; 2019) menyebut fenomena ini data colonialism. Dalam artikel jurnalnya, mereka mendefinisikannya sebagai "a social order in which the continuous extraction of data from our lives generates massive wealth and inequality on a global scale" (Couldry & Mejias, 2018, hlm. 336). Setiap klik, setiap unggahan, dan setiap interaksi diubah menjadi komoditas. Nilai ekonomi yang dihasilkan tidak kembali ke tangan pengguna. Ia terkonsentrasi pada segelintir perusahaan teknologi global.

Dalam konteks Indonesia, ekstraksi data ini bukan sekadar hipotesis teoretis. Surfshark mencatat sekitar 119 juta kasus kebocoran data telah terjadi di Indonesia sejak 2020 hingga April 2026. Rasio kebocorannya mencapai 41 dari setiap 100 orang (Surfshark, 2026). Indonesia bahkan menempati peringkat kedelapan dunia sebagai negara dengan kebocoran data terbesar dalam periode Januari 2020 hingga Januari 2024 (Katadata, 2024). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 26,7 juta kasus phising di tahun 2024 saja, dengan puncaknya pada Desember mencapai 6,1 juta kasus (BSSN, 2024).

Studi kasus paling menggigit terjadi pada 20 Juni 2024, ketika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas oleh ransomware Brain Cipher. Lebih dari 210 instansi pemerintah mengalami lumpuhnya layanan publik, terutama di sektor imigrasi. Data yang berisiko bocor mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor ponsel, hingga data pribadi lainnya. Yang lebih memalukan, penyelidikan menemukan bahwa server tersebut menggunakan sandi sembarangan berupa "Admin#1234". Peretas bahkan menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 131,6 miliar (BINUS, 2024; LK2 FHUI, 2024).

Penelitian terbaru dari Universitas Suryakancana (2026) menambahkan bahwa insiden kebocoran data di sektor publik terus meningkat: 144 kasus pada 2023, 176 kasus pada 2024, dan 198 kasus hingga Oktober 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa kelemahan dalam tata kelola data bukanlah insiden isolated, melainkan masalah sistemik.

Ketergantungan tidak berhenti pada level aplikasi. Di level infrastruktur, Indonesia masih sangat bergantung pada kabel bawah laut. Lebih dari 99 persen trafik internet nasional dikirim melalui infrastruktur ini, bukan satelit (Telkom, 2025). Artinya, jika terjadi gangguan pada kabel laut-baik karena bencana alam maupun sabotase-hampir seluruh kehidupan digital bangsa ini bisa terputus dalam sekejap.

Di ranah komputasi awan, dominasi asing juga nyata. Berdasarkan riset Twimbit pada 2020, Google Cloud Platform menguasai 37 persen pasar cloud Indonesia, disusul Amazon Web Services (AWS) 32 persen, Microsoft Azure 11 persen, dan Alibaba Cloud 9 persen (Twimbit, 2020). Artinya, data pemerintah, perusahaan nasional, dan institusi pendidikan kita sebagian besar disimpan di server yang berada di luar kendali hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Namun implementasinya masih tertinggal. Peraturan turunan belum lengkap. Otoritas Perlindungan Data Pribadi sebagai lembaga pengawas independen belum berfungsi secara optimal (CSIS, 2025; UIN Suryakancana, 2026). Sanksi administratif yang mengancam denda hingga dua persen dari total pendapatan tahunan perusahaan baru akan efektif jika ada lembaga yang mampu menggunakannya secara konsisten.

Dengan demikian, kita menghadapi tiga lapisan ketergantungan yang saling menguatkan. Pertama, ketergantungan infrastruktur. Platform, cloud, dan kabel laut yang kita gunakan sehari-hari sebagian besar dikendalikan oleh perusahaan asing. Kedua, ketergantungan kognitif. Algoritma membentuk cara kita melihat dunia tanpa kita sadari. Ketiga, ketergantungan ekonomi data. Kehidupan kita diekstraksi untuk menghasilkan kekayaan bagi sektor kuantifikasi sosial global. Kita mungkin telah memiliki kedaulatan politik, tetapi kedaulatan informasi, teknologi, data, dan representasi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Kemerdekaan yang Belum Usai

Jika dahulu kemerdekaan berarti membebaskan bangsa dari cengkeraman kolonialisme, maka abad ke-21 menghadirkan medan pertempuran yang berbeda. Kekuasaan kini datang tanpa kapal perang. Ia hadir melalui kode pemrograman, skor kredit, dan arus data yang mengalir tanpa izin.

Indonesia membutuhkan kemampuan untuk menentukan arah teknologi yang digunakan rakyat, mengelola data yang dihasilkan warga, memproduksi pengetahuan secara kritis, dan menjaga ruang informasi agar tetap menjadi milik publik. Kemerdekaan representasi juga penting: bangsa ini harus mampu menceritakan dirinya sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada sudut pandang pihak lain.

Tentu saja, merdeka bukan berarti menutup diri dari dunia. Bangsa yang benar-benar merdeka justru mampu berhubungan dengan dunia tanpa kehilangan kemampuan untuk menentukan kepentingannya sendiri. Keterbukaan global harus berjalan bersama kedaulatan nasional. Kemajuan teknologi harus disertai kendali publik. Dan kebebasan informasi harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk berpikir kritis.

Pertanyaan "Merdeka dari apa?" sesungguhnya tidak pernah selesai dijawab. Generasi 1945 berjuang melawan penjajahan fisik. Generasi kini menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kemajuan digital tidak menciptakan bentuk penjajahan baru. Sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka jika ia bebas menentukan pemerintahannya, tetapi kehilangan kendali atas pengetahuan, data, teknologi, dan cerita tentang dirinya sendiri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Tanggapi Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI: Saya Pikir...
• 22 jam lalu
0
thumb
Kebiasaan Orang yang Bangun pada Waktu yang Sama Tanpa Alarm
• 10 jam lalu
0
thumb
Reza Gladys Respons Isu Polisikan Suami dan Eks Istri Jonathan Frizzy atas Dugaan Perzinahan
• 16 jam lalu
0
thumb
Minta Audit Nafkah Anak yang Diberikan Lewat Sarwendah, Ruben Onsu Bantah Curiga pada Mantan Istri
• 10 jam lalu
0
thumb
Kubu Jokowi Balik Soroti Data Roy Suryo: Disebut Malah Buktikan Jokowi Alumni UGM
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.