Tetangga RI Tetapkan Upah Kurir di Atas "UMR", Berlaku 17 Agustus 2026

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Kurir. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia resmi menetapkan standar minimum baru bagi pekerja ekonomi gig di sektor pengantaran makanan dan kebutuhan sehari-hari. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan upah per jam di atas upah minimum nasional serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja bagi para kurir.

Melansir Reuters, keputusan itu disahkan oleh lembaga hubungan industrial Australia, Fair Work Commission (FWC), melalui perintah yang diterbitkan pada Selasa (11/8/2026) malam waktu setempat. Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 17 Agustus dan diperkirakan memberikan manfaat bagi sekitar 250.000 pekerja.

Dalam aturan tersebut, pekerja gig akan menerima bayaran minimum 31,3 dolar Australia atau sekitar Rp395.000 per jam, lebih tinggi dibandingkan upah minimum nasional Australia yang saat ini berada di level 26,44 dolar Australia atau sekitar Rp333.000 per jam.


Pilihan Redaksi
  • Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat
  • Prabowo-Xi Jinping Satukan Kekuatan, Kapal Militer Siap Diterjunkan
  • Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

Meski demikian, para pekerja tetap bertanggung jawab untuk memiliki asuransi pihak ketiga atas kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengiriman.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan tingkat perlindungan yang dianggap memadai melalui asuransi kecelakaan pribadi bagi pekerja.

FWC menyatakan perusahaan harus memberikan "tingkat perlindungan minimum yang wajar" untuk asuransi kecelakaan pribadi. Namun, perintah tersebut tidak memerinci besaran minimum perlindungan yang harus diberikan.

FWC juga mengatur bahwa pekerja akan menerima tarif minimum per jam untuk waktu kerja yang dianggap aktif. Periode tersebut dihitung sejak pekerja menerima suatu pesanan hingga pengiriman selesai dilakukan.

Dengan demikian, waktu yang digunakan kurir untuk menjalankan tugas pengiriman akan mendapatkan jaminan tarif minimum sesuai ketentuan baru.

Aturan baru di Australia muncul setelah Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada Juni lalu mengadopsi standar ketenagakerjaan pertama yang bersifat mengikat bagi pekerja gig. Standar tersebut berpotensi memberikan hak kepada pekerja terkait upah, keselamatan kerja, dan manfaat sosial lainnya.

Meski demikian, standar ILO tersebut masih memerlukan ratifikasi dari masing-masing pemerintah sebelum dapat diberlakukan secara penuh.

Serikat Transport Workers Union (TWU) menyambut keputusan FWC dan menyebutnya sebagai tonggak penting bagi ekonomi gig Australia.

Sekretaris Nasional TWU Michael Kaine mengatakan aturan baru tersebut menjadi langkah besar setelah pekerja gig selama bertahun-tahun berada di luar sistem perlindungan ketenagakerjaan formal.

"Pekerja gig di Australia terlalu lama berada di luar sistem ketenagakerjaan kami. Mulai Senin, mereka akan berhak atas seperangkat standar yang benar-benar terdepan di dunia dan akan terus kami kembangkan dari waktu ke waktu," katanya.

Uber Eats dan DoorDash juga menyatakan dukungannya terhadap aturan baru tersebut. Kedua perusahaan menilai kebijakan itu menunjukkan bahwa perlindungan pekerja yang lebih kuat tetap dapat berjalan berdampingan dengan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi daya tarik utama ekonomi gig.

DoorDash, yang belakangan juga memperluas bisnisnya melampaui layanan pengantaran restoran, menyampaikan pandangan serupa bersama Uber Eats dalam pernyataan yang dirilis bersamaan dengan TWU.

Adapun selama bertahun-tahun, serikat pekerja dan para kurir mendorong reformasi aturan ketenagakerjaan bagi pekerja gig.

Sebagian besar pekerja gig selama ini diklasifikasikan sebagai kontraktor independen, bukan karyawan tetap. Status tersebut membuat mereka tidak memperoleh banyak perlindungan ketenagakerjaan yang biasanya diberikan kepada pekerja formal.

Pemerintah Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah kemudian mengesahkan undang-undang pada 2023 dan 2024 yang memberikan hak lebih besar kepada pekerja gig untuk merundingkan upah minimum dan kondisi kerja.

Peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Fair Work Commission untuk menetapkan standar terkait upah dan perlindungan asuransi bagi pekerja gig.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pupuk Indonesia Ekspor 47.250 Ton Urea ke Australia

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berkas Dua Pengedar Sabu Ratusan Gram di Maros Dilimpahkan ke JPU
• 2 jam lalu
0
thumb
Terbangun karena Mimpi Buruk? Ini Doa yang Dianjurkan dalam Islam
• 14 jam lalu
0
thumb
Gedung Biro Kesra Setda Kantor Gubernur Kalteng terbakar
• 10 jam lalu
0
thumb
Unpad Terima 12.982 Mahasiswa Baru 2026, Dedi Mulyadi: Keadaan Sulit Justru Jalan Menuju Kemajuan
• 53 menit lalu
0
thumb
Kementan optimalkan rumah pompa untuk 600 hektare sawah di Lamongan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.