Berkas Dua Pengedar Sabu Ratusan Gram di Maros Dilimpahkan ke JPU

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Maros, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros.

Pelimpahan berkas perkara atau tahap I tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2026. Saat ini, penyidik Polres Maros masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri Maros.

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Maros.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan dua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram.

“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” kata Asri Arif.

Ia menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Pelimpahan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan,” ujar Asri, Rabu (12/8/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, dua tersangka berinisial DSY (28) dan AA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Maros pada Mei 2026.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Tenrigangkae. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan saset besar narkotika jenis sabu serta puluhan paket sabu yang diduga telah siap diedarkan.

Polres Maros menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui upaya represif, tetapi juga langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada JPU, selanjutnya jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.

Jika dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Melihat Persiapan Sidang Tahunan MPR 14 Agustus
• 2 jam lalu
0
thumb
Gelar Workshop Wound Healing di Mesir, BSMI Dorong Inovasi Penanganan Luka untuk Pasien Palestina
• 7 jam lalu
0
thumb
Jambore Nasional Pramuka 2026 Dimulai Besok, Ini Tema dan Logonya
• 7 jam lalu
0
thumb
154 Kebakaran Terjadi di Depok hingga Juli 2026, Ternyata Ini Penyebab Terbanyak
• 5 jam lalu
0
thumb
Waste to Fuel, Olah Sampah Jadi RDF Dinilai Lebih Efisien
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.