Seekor burung hantu disiksa dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga pelaku kini ditangkap.
Pembakaran itu terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Salah satu pelaku mengunggah video pembakaran burung hantu itu ke akun media sosial pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita. Unggahan di akun Facebook Lenggeleongwasedeko itu kemudian viral dan memicu kecaman luas warganet.
Video itu diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus 2026 pagi hingga menjadi perhatian publik nasional. Dalam rekaman video yang dilihat detikBali, salah satu pelaku merentangkan sayap burung hantu. Di belakangnya menyala api unggun dari kayu bakar.
Pelaku lainnya lantas memukuli kepala burung hantu itu hingga kesakitan. Tak cukup di situ, burung hantu itu lantas didekatkan ke api unggun lalu dibakar hidup-hidup.
Tim unit reaksi cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat telah menangkap tiga orang terkait pembakaran burung hantu tersebut. Mereka ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sore.
"Tim URC Resmob Komodo mengamankan tiga orang pria terduga pelaku aksi keji pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup. Penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas masyarakat di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, dilansir detikBali, Rabu (12/8/2026).
Tiga orang yang ditangkap itu yakni GJ (30) selaku eksekutor penangkapan dan pemukulan burung hantu, SB (41) selaku perekam video dan pemilik akun media sosial, serta VJ (25) selaku eksekutor pembakaran satwa.
"Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat," ujar Lufthi.
(idh/dhn)






Komentar (0)