Polisi menetapkan MFA, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga sengaja membakar ruang rapat lantai 3 kantornya sebagai tersangka.
Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.30–07.00 Wita. MFA diketahui bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar dan merupakan tenaga pihak ketiga dari PT Widya Persada.
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah mengamankan MFA dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembakaran.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo saat dikonfirmasi, Rabu(12/8/2026).
Haryo menjelaskan, MFA membawa bahan bakar jenis Pertalite ke dalam kantor. Bahan bakar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam galon air mineral sebelum digunakan untuk memicu kebakaran di ruang rapat.
Dari pengakuan tersangka, bensin itu dibeli dengan nilai sekitar Rp 40 ribu.
“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan aksi tersebut telah direncanakan MFA sejak malam sebelumnya.
Kesal Dibully-Fotonya Dijadikan Stiker CandaanMotif pelaku, kata Haryo, karena merasa kesal terhadap sejumlah rekan kerjanya. MFA merasa menjadi sasaran olokan setelah beberapa rekannya memotret dirinya secara diam-diam, kemudian foto tersebut dibagikan dan dijadikan bahan candaan, di grup WhatsApp.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” kata Haryo.
Dalam aksinya, MFA menyiramkan bahan bakar di ruang rapat sebelum kemudian membakarnya. Api sempat membakar sejumlah bagian ruangan sebelum berhasil dipadamkan pegawai bersama petugas keamanan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sejumlah fasilitas dilaporkan terdampak, antara lain meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen. Nilai kerugian masih dalam proses pendataan.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kejadian tersebut berpotensi mengganggu aktivitas Command Center yang digunakan untuk monitoring CCTV dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Haryo menegaskan, setelah MFA ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mendalami seluruh fakta, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Haryo.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 308 ayat (1) uu no 1 th 2023 tentang KUHP tentang menyebabkan kebakaran, ancaman penjara paling lama 9 tahun.






Komentar (0)