PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan telah menerima minat dari sejumlah investor potensial yang ingin menjadi pemegang saham dalam proses demutualisasi bursa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di saat yang sama, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga tengah mematangkan rencana investasinya dalam proses tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan minat investor mulai bermunculan seiring persiapan implementasi demutualisasi yang saat ini terus dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemegang saham.
"Kami juga menerima investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi dalam rangka pelaksanaan demutualisasi BEI sesuai UU P2SK," kata Jeffrey dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Jeffrey, BEI saat ini tengah menyiapkan berbagai aspek implementasi demutualisasi, mulai dari koordinasi dengan OJK, komunikasi dengan pemegang saham, hingga penyusunan berbagai penyesuaian ketentuan yang diperlukan. Bursa juga memberikan masukan terhadap regulasi OJK yang mengatur proses tersebut.
"Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
UU P2SK membuka peluang perubahan struktur kepemilikan BEI. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI, dengan tetap menjaga independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir mengatakan pembahasan mengenai skema demutualisasi masih berlangsung bersama OJK dan Direksi BEI. Danantara juga sedang mematangkan rencana investasinya dalam proses tersebut.
"Soal demutualisasi, kita masih proses. Baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Ya, insyaallah, berapa bulan ke depan bisa rampung. Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi," ujar Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, investasi tersebut nantinya akan dijalankan melalui Danantara Investment Management (DIM).
"Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," jelasnya.
Di sisi regulator, OJK masih memfinalisasi aturan pelaksanaan demutualisasi, termasuk ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham oleh satu pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan besaran batas kepemilikan masih dalam tahap kajian dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).
"Angkanya itu nanti akan disebutkan, saat ini masih dalam kajian dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK)," kata Hasan di sela Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Bakal Dimiliki Danantara Hingga Kemenkeu, BEI Tegaskan Bursa Tetap Independen Usai Demutualisasi
Baca Juga: OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI, Targetkan Rampung Akhir Agustus 2026
Baca Juga: Danantara Mau Serok Saham BEI, Perintahkan DIM untuk Siapkan Dana Investasi
Menurut Hasan, OJK juga membandingkan ketentuan tersebut dengan praktik di sejumlah bursa internasional agar struktur kepemilikan tetap mendukung tata kelola yang baik.
"Sekarang ini di dalam benchmark dan perimbangan memang sedang kita kaji. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus," ujarnya.
Jeffrey menegaskan BEI meyakini OJK akan menyusun regulasi yang tetap menjaga independensi bursa sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
"Ya, tentu kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," kata Jeffrey.






Komentar (0)