JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan dilanjutkan secara e-Court dua pekan lagi.
Penundaan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta waktu dua minggu untuk mempelajari berkas perbaikan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
"Ya, 2 minggu lagi karena KPU minta jadwal 2 minggu untuk mempelajari jawaban dari gugatan perbaikan, dan dilakukan secara e-Court," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Joni, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Serahkan Perbaikan Berkas
Hal tersebut disepakati dalam sidang pembacaan perbaikan gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu siang.
Persidangan berlangsung singkat, yakni dari pukul 10.40 WIB hingga 11.01 WIB, dengan agenda penyerahan dokumen perbaikan gugatan dari pihak penggugat.
Joni menjelaskan, perbaikan gugatan tersebut diajukan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan sembilan tergugat dinyatakan gagal.
Baca juga: Beda dengan SBY, Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan dan Upacara 17-an di Istana
"Karena setelah mediasi gagal dan hari ini kami menyajikan hak kami. Ya, untuk menyampaikan, dan sudah disampaikan perubahan atau perbaikan gugatan," tuturnya.
Majelis hakim dan para tergugat telah menerima serta menyetujui dokumen perbaikan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Dalam perbaikan tersebut, tim hukum kembali menegaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 hingga Tergugat 9.
Baca juga: Jokowi Mulai Bertemu Relawan, Pengamat: Sinyal Tegas Gibran Harus Maju pada 2029
Pihak yang digugat antara lain KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, Bawaslu, hingga jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Perbaikan ini adalah untuk menegaskan bahwa untuk membuktikan dan mengajukan pernyataan di dalam gugatan terhadap perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan atau digunakannya dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi ijazah calon Presiden saat itu, calon Gubernur DKI saat itu, dan calon Wali Kota Surakarta tertentu, yaitu Jokowi Dodo," tegas Joni.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)