JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (12/8/2026) siang.
Sidang perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu beragendakan pembacaan gugatan yang telah diperbaiki setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal.
"Agendanya pembacaan gugatan," ujar pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi selaku penggugat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/8/2026) pagi.
Baca juga: Munculnya Tiang Portal di Menteng: Dipasang Tanpa Sosialisasi, Diduga Permintaan Pejabat
Selain Bonatua, penggugat lainnya dalam perkara ini adalah Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin.
Setelah melewati empat kali proses mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan.
Penggugat berharap persidangan dapat membuka substansi perkara secara transparan kepada masyarakat.
"Harapannya publik mendengar gugatan dan tuntutan, serta bukti-bukti yang kami paparkan sehingga publik paham,” kata Bonatua.
Bonatua juga berharap pihak tergugat hadir secara langsung dalam sidang perdana yang digelar pada hari ini.
“Tergugat biasanya dikuasakan, namun semoga kali ini mereka mau datang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan ini berfokus pada keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Joko Widodo yang dipergunakan dalam kontestasi politik sejak Pemilihan Wali Kota Solo hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Inti persoalan yang dipersoalkan penggugat adalah ketiadaan tanggal pada stempel basah legalisir ijazah tersebut.
Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan hukum, salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Baca juga: Lahan TPS Liar di Tambora Jakbar Bakal Dijadikan Pos Damkar
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak penggugat melayangkan gugatan terhadap 9 pihak antara lain:
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (KPU Solo)
- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI)
- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Bawaslu DKI)
- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta (Bawaslu Solo)
- Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem, M.Agr.Sc. (Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM penerbit ijazah)
- Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Tahun 2019)
- Rektor Universitas Gadjah Mada (Prof. dr. Ova Emilia, Ph.D., Sp.OG(K)., M.C.M.)
Sebelum berlanjut ke sidang pembacaan gugatan hari ini, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali.
Baca juga: SPBU Cemplang Bogor Terbakar, Pengisian BBM BisKita Terdampak
Namun, rangkaian mediasi tersebut mengalami kebuntuan akibat ketidakhadiran para tergugat utama secara langsung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)