IJTI DKI Kutuk Pelarangan Jurnalis Kompas TV, BTV, dan TV One Saat Liput TPS Ilegal di Cilincing

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi kamera liputan wartawan (Sumber: envato/microgen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan jurnalis Kompas TV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) siang.

Keterangan yang dihimpun IJTI Jakarta, peristiwa ini bermula dari gonjang-ganjing pembuangan sampah warga DKI Jakarta. 

Menurut informasi yang didapatkan IJTI, publik di sekitar kawasan pembuangan sampah di Cilincing, Jakarta Utara resah dengan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah liar di Cilincing.

Warga meminta, aktivitas itu dihentikan karena membahayakan kesehatan dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menilai, aktivitas pembuangan sampah di Cilincing adalah tindakan ilegal, dan harus dihentikan.

Baca Juga: Gunungan Sampah di TPS Ilegal Cilincing Resahkan Warga, Tumpukan Melebihi Tinggi Rumah | SAPA MALAM

Kondisi itu kemudian diliput berbagai media, termasuk Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One.

Ketika proses peliputan berlangsung pada Selasa siang, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku warga sekitar mendatangi para wartawan. 

Mereka merasa keberatan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan, dan meminta dihentikan dengan berbagai alasan.

Tindakan itu membuat Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One tidak bisa menjalankan aktivitasnya. Proses peliputan, dan aktivitas reportase langsung atau live report tidak bisa dilakukan.

ketua IJTI DKI Jakarta Tatang Ziza Putra menerangkan bahwa pekerjaan jurnalistik telah diatur dan dilindungi undang-undang.

“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/26). 

Menurutnya, wartawan Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat. 

Baca Juga: Hakim MK Guntur Hamzah: Negara Maju Bahas Sampah Antariksa, Kita Masih Ribut Sampah di Perairan

Ia menyebut, apabila terjadi upaya menghalang-halangi, hal itu sama saja dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan hak atas informasi.

“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” kata Tatang.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua IJTI DKI Jakarta, Tatang Ziza Putra meminta publik untuk memahami kerja jurnalistik. 

Bila ada hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang dianggap keliru, publik hendaknya memberikan hak jawab, atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan melakukan pelarangan ketika proses peliputan berlangsung.

“IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan, karena itu akan menjadi impunitas,” katanya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • IJTI DKI
  • tps ilegal cilincing
  • gunungan sampah
  • Pelarangan Wartawan Kompas TV
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Lonjakan Daya Saing di Daerah Berkembang
• 5 jam lalu
0
thumb
IHSG Diprediksi Bergerak Positif, Saham AMRT hingga Cuan jadi Rekomendasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemhan China: PLA dan TNI AL Gelar Latihan Gabungan di Dekat Taiwan
• 3 jam lalu
0
thumb
Mengunjungi Museum Linggam Cahaya, mengulik sejarah mata uang SKR
• 16 jam lalu
0
thumb
3 Zodiak Ini Diprediksi Alami Titik Balik, Kehidupan Makin Baik Mulai Pekan Ini
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.