PPHN dan Godaan Mengutak-atik UUD 1945

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

BELUM lama ini, pimpinan MPR RI menyerahkan dokumen kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. (Kompas, 3 Agustus 2026).

Manuver MPR menyerahkan dokumen PPHN kepada Presiden itu memantik perhatian publik. PPHN yang digagas MPR akan menjadi pedoman bernegara menggantikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada era Orde Baru.

Publik menggugat urgensi PPHN, implikasi penerapan PPHN dalam pembangunan Indonesia masa depan dan perlukah amandemen UUD 1945?

RPJPN Eksekutif Sentris

Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan rencana pembangunan. Ada Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Namun, tampaknya RPJPN masih bersifat eksekutif sentris karena diajukan oleh Presiden, bukan kehendak seluruh komponen bangsa.

Merencanakan Indonesia masa depan dengan visi besar harusnya direncanakan melibatkan MPR sebagai penjelmaan represensi rakyat melalui DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: PPHN dan Godaan Kembali ke Haluan Negara

Karena itu, MPR menggagas PPHN yang berlaku lintas pemerintahan, gagasannya hendak menjawab atas problem pembangunan jangka panjang.

Amendemen UUD 1945 mulai disebut sebagai salah satu opsi payung hukum PPHN, selain UU PPHN dan TAP MPR.

Kini muncul pertanyaan publik: apakah konstitusi (UUD 1945) hendak diperbaiki karena kebutuhan bangsa atau hendak disesuaikan karena kebutuhan politik?

Isu Amandemen UUD 1945

PPHN memang dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Sejumlah kajian menilai Indonesia membutuhkan desain kebijakan negara jangka panjang setelah GBHN dihapus dari sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945.

Salah satu gagasan akademik bahkan mengusulkan prinsip arahan kebijakan negara ditempatkan dalam konstitusi.

Namun, kebutuhan akan kesinambungan pembangunan tidak otomatis berarti kebutuhan untuk mengubah konstitusi. Di sinilah MPR harus berhati-hati.

Amandemen 1999–2002 bukan sekadar mengganti beberapa pasal. Amandemen saat itu telah mengubah arsitektur kekuasaan negara: memperkuat prinsip supremasi konstitusi, checks and balances, pemisahan kekuasaan, dan sistem presidensial dengan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Karena itu, menghidupkan kembali semangat GBHN dalam bentuk baru harus dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia hari ini bukan Indonesia sebelum Reformasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Masalah terbesar PPHN bukan terletak pada gagasan tentang arah pembangunan, melainkan pada daya ikatnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI Periksa 3 Prajurit Terkait Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung
• 15 jam lalu
0
thumb
Dari Jazz hingga Kenangan Rumah Tua, 21 Perspektif di RUCI Art Wall Vol 2
• 4 jam lalu
0
thumb
Marselino Ferdinan Selesai Jalani Operasi Lutut: Fokus Penyembuhan
• 5 jam lalu
0
thumb
BNN Usulkan Tim Terpadu Awasi Tempat Rehabilitasi Narkotika
• 17 jam lalu
0
thumb
Sutrimo Meninggal Misterius, Keluarga Febrie Adriansyah Ungkap Almarhum Lama Idap Diabetes
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.