SURABAYA, KOMPAS - Keanggotaan dalam Ikatan Raka Raki Jawa Timur dan status Wakil I Raka Jawa Timur 2026 Tio Ferdian Rahmana dicabut. Sanksi dijatuhkan karena pelanggaran Kode Etik Raka Raki Jawa Timur, yakni memaksa perempuan kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.
Sanksi itu menjadi keputusan rapat pembahasan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim; Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya; Dewan Juri Grand Final Raka Raki Jatim 2026; Ikatan Raka Raki (Irari) Jatim; Paguyuban Cak dan Ning Surabaya (CNS); dan psikolog di Taman Budaya Jatim, Surabaya, Selasa (11/8/2026).
”Rapat pembahasan mencabut status saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jatim 2026 sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Evy Afianasari, Rabu (12/8/2026).
Finalis Raka Jatim 2026 ini diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala, dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk, dan voucher) yang telah diterima kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. ”Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukkan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur 2026,” kata Evy.
Ketua Umum Irari Jatim Gharudhea Inggil Panggalih mengatakan, organisasi telah membuat keputusan terhadap Tio. Status keanggotaan di Irari Jatim dicabut secara tidak hormat. ”Berdasarkan hasil pembahasan dan pengakuan yang bersangkutan atas perbuatan yang terbukti secara sah melanggar Kode Etik Raka Raki Jawa Timur,” ujarnya.
Gharudhea melanjutkan, Tio tidak lagi berhak, berkewajiban, berkedudukan, dan berkewenangan sebagai bagian dari Irari Jatim. Tio, Cak Surabaya 2023, dilarang menggunakan atau mengatasnamakan Irari Jatim dalam kegiatan apa pun. Keputusan ini wujud komitmen organisasi menjaga integritas, profesionalitas, dan penegakan kode etik.
”Kami masih membuka saluran aman bagi korban atau saksi untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual yang melibatkan anggota organisasi,” kata Gharudhea.
Laporan disampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun resmi @rakaraki_jatim di Instagram dengan jaminan kerahasiaan identitas korban dan saksi.
Ketua Umum Paguyuban CNS Yazerlin Nadila Balqis mengatakan, organisasi juga mencabut status keanggotaan Tio karena tindakan melanggar kode etik. ”Memberhentikan saudara Tio Ferdian Rahmana dari keanggotaan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya dengan tidak hormat,” ujarnya,
Tio tidak lagi berhak, berkewenangan, dan berkedudukan sebagai anggota Paguyuban CNS. ”Yang bersangkutan dilarang bertindak dan atau mengatasnamakan Paguyuban CNS dalam bentuk apa pun,” kata Yazerlin.
Kasus ini awalnya mencuat di media sosial akhir pekan lalu setelah pemilihan duta wisata Raka Raki Jatim 2026 di Kabupaten Gresik, yang menempatkan Tio sebagai runner-up. Sejumlah akun di X (Twitter) dan Instagram mengunggah percakapan antara Tio dan sang kekasih di WhatsApp mengenai rencana aborsi. Tio memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan yang berusia 12 minggu.
Kuat dugaan, rencana aborsi itu untuk melindungi status Tio sebagai pemenang duta wisata dan sang kekasih dari potensi sanksi sosial. Hal yang mengejutkan ialah ada rencana aborsi ke Singapura untuk menutupi aib pasangan yang notabene mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya itu.
Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Tio juga telah diberhentikan sebagai pegawai kontrak bukan aparatur sipil negara (ASN). Tio adalah Cak Surabaya 2023. Pada akhir 2024 atau awal 2025, Tio direkrut oleh Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pembawa acara (MC).
Dari kasus itu, Tio telah dipanggil untuk diperiksa secara internal di Pemerintah Kota Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, Tio telah melanggar kontrak kinerja sebagai konsekuensi pelanggaran Kode Etik Paguyuban CNS. Pelanggaran terbukti dari kasus kekerasan seksual sehingga status sebagai pegawai kontrak diputus.
”Cak dan Ning Surabaya sepatutnya menjadi representasi Surabaya dengan sikap dan perilaku baik,” kata Eri.
Namun, tindakan Tio terkait hubungan dengan sang kekasih bukan mewakili sebagai pegawai kontrak melainkan pribadi.
Memaksa seseorang untuk aborsi, menurut Eri, merupakan pelanggaran norma hukum. Korban yang diminta aborsi sebaiknya membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. ”Ya laporo (laporlah), kalau takut lapor, susah iki (ini). Lapor agar siapa yang berbuat salah ya salah. Sing (yang) salah ya bisa dihukum,” ujarnya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya Komisaris Melatisari, belum ada laporan dari korban. ”Laporan merupakan dasar untuk penyelidikan sehingga kami mengimbau korban untuk membuat laporan resmi,” katanya.
Catatan Kompas, kasus kejahatan seksual di Jatim termasuk Surabaya tergolong tinggi. Mayoritas pelaku ialah lelaki dari usia anak sampai dewasa. Korban ialah perempuan dari usia anak sampai dewasa. Jatim dan seluruh kabupaten/kota terus didorong untuk memperkuat mitigasi kejahatan seksual.






Komentar (0)