-
-
-
-
-
Dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa mengungkapkan sebuah alasan di balik langkahnya mengjaukan praperadilan. Bukan hanya untuk mengejar keadilan, dr. Tifa menyebut ada alasan akademis di balik itu, dengan menyebutnya sebagai bentuk "intellectual exercise" terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Tapi baik jadi begini ya untuk dari sisi saya sebagai seorang akademisi, seorang peneliti ya, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intelektual exercise terhadap KUHAP baru ini ya," ujarnya sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (12/08/2026)
Dr. Tifa menjelaskan, kasus yang menimpanya berpotensi menjadi preseden apabila prosedur yang ia alami tidak segera diuji melalui jalur praperadilan.
"Karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi preseden kalau kita tidak segera mempraadilankan prosedur ini ya," katanya.
Baca Juga: Sebut Upaya Praperadilan dr. Tifa Beda dengan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Gak Ada Hubungannya!Ia memaparkan kronologi yang menjadi dasar kekhawatirannya. Per 23 Juli 2026, dr. Tifa sudah tidak lagi berstatus terdakwa setelah perkaranya dinyatakan batal demi hukum, bahkan berkas perkaranya pun telah dikembalikan. Namun, tiga hari kemudian ia menerima surat undangan untuk kembali menjalani sidang pada 6 Agustus. Menurut dr. Tifa, situasi tersebut menjadi sebuah preseden dalam penerapan KUHAP baru yang perlu diuji, dan forum praperadilan dinilai sebagai tempat yang tepat untuk melakukannya.
"Karena ini bukan pokok perkara, ini adalah soal prosedur," katanya.
Ia mengklaim setelah mempelajari undang-undang yang mengatur praperadilan, langkah yang ia tempuh dinyatakan sah dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung. Permohonan tersebut disebutnya telah mendapatkan nomor perkara 354 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.





Komentar (0)