Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pengaturan posisi duduk pejabat negara mengikuti ketentuan keprotokolan. Respons itu disampaikan menyusul sorotan terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Forum kabinet tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). Perhatian publik mengarah pada tata tempat yang menempatkan wakil presiden tidak berdampingan langsung dengan presiden.
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Dipastikan Hadir Sidang Tahunan MPR dan Upacara 17 Agustus di Istana
Jokowi memberikan penjelasan saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 01, Sumber, Solo, Rabu (12/8).
"Ya, secara kedudukan wakil presiden itu secara konstitusional jelas, sudah jelas. Dan ada undang-undang keprotokolan juga jelas semuanya," ujar Jokowi saat ditemui awak media di rumahnya, Jalan Kutai Utara Nomor 01, Sumber, Solo, Rabu (12/8).





Komentar (0)