TANGERANG, KOMPAS.TV - Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengungkapkan motif pembunuhan wanita berinisial SNA (21) yang jasadnya ditemukan di rumah kontrakan di wilayah Benda, Kota Tangerang, Banten.
Adapun terduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan seorang pria berinisial KF yang merupakan tetangga korban.
"Motif dari pembunuhan tersebut adalah pelaku sebelum melakukan perbuatannya terlebih dahulu minum minuman keras sehingga dari pengaruh alkohol ini, pelaku ingin menyetubuhi korban yang kebetulan berada di depan kontrakan pelaku," kata Sriyono di Tangerang, Rabu (12/8/2026).
"Kemudian karena korban melawan sehingga pelaku langsung mencekik korban sampai meninggal dunia."
Atas perbuatannya, KF dijerat Pasal 458 atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 458 mengatur tentang pembunuhan, sementara Pasal 468 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Mutilasi di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sriyono menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah saksi yang merupakan teman korban pulang dari bekerja masuk ke kontrakan kemudian mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Peristiwa penemuan jenazah korban itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang pada Selasa (11/8/2026).
Setelah penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi, dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang dikuatkan dengan alat bukti lain, akhirnya memberikan petunjuk kepada polisi yang mengarah pada perbuatan terduga pelaku KF.
Baca Juga: Polisi Periksa 15 Saksi, Ungkap Fakta Baru Dugaan Motif Pembunuhan Satpam Tewas Terborgol
Adapu penangkapan KF sebelumnya disampaikan oleh Panit Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Christian Tangketasik.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Agustus 2026," ujarnya, Rabu.
Christian mengungkapkan setelah melancarkan aksinya, KF sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang, Banten.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan
- tangerang
- pembunuhan wanita
- motif






Komentar (0)