4 Jam Periksa Rudy Tanoe, KPK Usut Penyaluran Bansos 2020 Tak Sesuai Kontrak

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. KPK mendalami kontrak penyaluran bantuan beras itu yang tidak sesuai.

"Dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Budi mengatakan dalam ketentuan yang terdapat di kontrak, bantuan bansos itu seharusnya sampai langsung ke rumah penerima manfaat. Namun dalam kasus ini, bansos itu tida langsung ke penerima manaat, melainkan hanya ke kelurahan.

Baca juga: Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp 7,3 T Digelar 18 Agustus

"Namun demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ucapnya.

Menurut Budi, KPK menemukan ada ketidaksesuaian dengan kontrak yang disepakati dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga mendalami soal nilai kontrak dan biaya yang dikeluarkan dalam penyaluran bansos.

"Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," sebutnya.

Rudy Tanoe diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8). Dia diperiksa selama empat jam oleh tim penyidik.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos 2020, Rudy Tanoe: Tak Ada Tanggapan

"Nggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka yang lain. Itu saja. Ya selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy, Selasa (11/8).

Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos Kemensos tahun 2020, yang terdiri atas tiga perseorangan dan dua korporasi.

Selain itu, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).




(ial/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Butiran Abu Ungkap Aroma Rumah Orang Kaya Pompeii 2.000 Tahun Lalu
• 4 jam lalu
0
thumb
Ketika Perang Iran Menjadi Risiko Ekonomi Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Kejati NTB Siap Kawal Pemprov Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Gili Tramena
• 10 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Rekonstruksi 51 Adegan Kasus Mutilasi di Cipayung, Depok
• 22 jam lalu
0
thumb
Anthropic bakal tandai teks yang dihasilkan oleh model AI-nya
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.