JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp 809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam sidang banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Dua Saksi GoTo Dihadirkan, Nadiem Soroti Polemik Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Andre menjelaskan, transaksi Rp 809 miliar tersebut terjadi pada Oktober 2021 sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang proses penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.
Menurut dia, dana tersebut merupakan setoran atas penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia.
Setelah masuk ke kas PT Gojek Indonesia, dana dengan nilai yang sama kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang.
Baca juga: Sidang Banding Perdana: Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim
Ketika penasihat hukum Nadiem menanyakan apakah uang Rp 809 miliar tersebut diterima Nadiem, Andre menjawab tegas.
“Tidak,” ujarnya.
Andre juga membantah sumber dana Rp 809 miliar berasal dari Google.
“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” kata Andre.
Tak Punya Peran DominanDalam persidangan, Andre juga menjelaskan posisi kepemilikan saham Nadiem saat menjabat sebagai menteri. Dia menyebut kepemilikan saham Nadiem saat itu telah berada di bawah 3,5 persen.
“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” ujar Andre.
Menurut Andre, dengan kepemilikan saham tersebut, Nadiem tidak dapat memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Tidak bisa,” katanya.
Baca juga: JPU Protes Kubu Nadiem Ingin Hadirkan Saksi di Sidang Banding
Andre juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perusahaan selama menjabat sebagai menteri.
“Tidak pernah,” ujar Andre.
Vonis 10 Tahun dan Dissenting OpinionPerkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Baca juga: Nadiem Optimistis Hadapi Banding Usai Hakim Izinkan Lima Saksi Tambahan
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,680 triliun.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)