Kemenhub Luncurkan ETLE HUB ODOL, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Cara cek tilang ETLE (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub atau ETLE HUB. Sistem ini dikembangkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberantas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus mewujudkan target Zero ODOL 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ETLE HUB menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang dengan memanfaatkan teknologi. Sistem tersebut diharapkan membuat proses pengawasan pelanggaran ODOL menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Dudy, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Merasa Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Resmi di Website Korlantas Polri

Menurutnya, penanganan kendaraan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan langsung di lapangan tetap diperlukan, tetapi pertumbuhan jumlah kendaraan angkutan barang dan luasnya jaringan jalan membuat pemanfaatan teknologi serta integrasi data menjadi semakin penting.

Apa Itu ETLE HUB?

ETLE HUB merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung penanganan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan memanfaatkan integrasi perangkat, basis data, dan teknologi dari berbagai kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan.

ETLE HUB juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga serta dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Melalui sistem tersebut, proses pengawasan dan penegakan hukum ditujukan agar berlangsung lebih efektif, terukur, transparan, serta berbasis data.

Fungsi utama ETLE HUB adalah mendeteksi dan mengidentifikasi kendaraan angkutan barang yang diduga melakukan pelanggaran dimensi maupun muatan. Sistem ini mengintegrasikan data dan informasi kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). 

Selain itu, ETLE HUB memanfaatkan sejumlah teknologi untuk melakukan pemantauan, yakni Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM). Integrasi berbagai teknologi tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi secara lebih akurat. 

Hasil pemantauan kemudian dapat digunakan sebagai alat bukti rekaman elektronik untuk mendukung proses penegakan hukum. Dengan demikian, ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai sistem pendeteksi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital.

Cara Kerja ETLE HUB

Secara umum, ETLE HUB mengintegrasikan data kendaraan dengan hasil pemantauan dari berbagai perangkat teknologi. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Prosesnya mencakup pemantauan kendaraan, identifikasi nomor kendaraan, pengumpulan serta penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda. Dalam pengembangannya, sistem ETLE HUB kini telah didukung proses penerbitan surat pelanggaran secara elektronik. 

Pembayaran denda juga dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Pengembangan ini membuat proses penindakan terhadap pelanggaran ODOL dapat dilakukan secara lebih terintegrasi melalui sistem digital, mulai dari kendaraan terpantau hingga penyelesaian sanksi.

Saat ini terdapat 51 titik pantau pengawasan ETLE HUB yang terdiri atas 26 titik pantau di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di sejumlah ruas jalan tol. Jumlah titik pengawasan tersebut masih akan diperluas. 

Baca Juga: Awasi Celah Pelanggaran Jalan Raya, Polri Luncurkan ETLE Drone yang Terintegrasi Data Wajah

Berdasarkan rencana implementasi hingga 2029, pemerintah akan menambahkan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM. Perluasan titik pantau diharapkan dapat meningkatkan cakupan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, terutama dalam mendukung target pemerintah mewujudkan Zero ODOL 2027.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Etle
  • Etle hub
  • ETLE HUB ODOL
  • Kementerian perhubungan
  • kemenhub
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Semua Mengecam
• 7 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
• 21 jam lalu
0
thumb
Saepul Si Eks Tukang Piscok Pocin Peragakan 51 Adegan Mutilasi, Ternyata Idap HIV
• 23 jam lalu
0
thumb
Siapa Lanto Daeng Pasewang? Tokoh di Balik Nama Jalan Makassar
• 6 jam lalu
0
thumb
Taruna Ikrar Kepala BPOM di Batam: Sinergi Lintas Lembaga Bentengi Generasi dari Zat Berbahaya
• 46 menit lalu
0
Berhasil disimpan.