JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026. Dari dakwaan tersebut, perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dipersoalkan.
"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jamaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Abidal Azis alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dikutip Rabu (12/8/2026).
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," ujar Ali.
Menurut Ali, BAP Gus Alex menunjukkan kliennya bersikap pasif dan tidak pernah aktif meminta fee percepatan kepada pihak swasta. Sebaliknya, pihak swasta justru yang aktif memberikan fee tersebut.





Komentar (0)