Jakarta, tvOnenews.com — Wacana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah dinilai sebagai inovasi positif untuk memperkuat ekonomi syariah nasional. Namun, skema tersebut harus dilaksanakan dengan tata kelola ketat agar dana umat tidak berubah menjadi instrumen spekulatif.
Guru Besar Keuangan dan Investasi IPMI Institute Roy Sembel menegaskan, istilah Masjid Istiqlal “melantai di bursa” perlu diluruskan. Menurutnya, tidak ada proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) terhadap institusi Masjid Istiqlal.
“Istilah Masjid Istiqlal melantai di bursa perlu diluruskan. Setahu saya, Istiqlal tidak sedang IPO dalam arti penawaran saham kepada publik. Yang dikembangkan adalah wakaf produktif melalui pasar modal syariah,” kata Roy saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (12/8/2026).
Roy menjelaskan, objek yang masuk ke ekosistem pasar modal bukan bangunan maupun institusi Masjid Istiqlal. Melainkan dana wakaf yang dikelola secara produktif melalui instrumen investasi berbasis syariah.
“Yang masuk ke pasar modal bukan bangunan atau institusi masjid melalui IPO. Ini adalah pengelolaan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah,” ujarnya.
Menurut Roy, gagasan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Program Wakaf Saham Istiqlal telah diluncurkan pada Desember 2025 dengan pembagian peran sejumlah lembaga.
IGF-BPMI bertindak sebagai nazhir, Majoris sebagai manajer investasi, Mandiri Sekuritas mengelola rekening efek, sementara Bursa Efek Indonesia memberikan dukungan kelembagaan.
Roy menilai pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal memiliki potensi besar karena dana wakaf tidak sekadar menjadi dana pasif. Dengan pengelolaan yang tepat, dana tersebut dapat menghasilkan manfaat sosial secara berkelanjutan.
“Wacana Masjid Istiqlal untuk mengoptimalkan dana wakaf melalui instrumen pasar modal ini sebenarnya adalah hal yang positif. Wacana ini menarik, tapi perlu kehati-hatian ekstra. Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang sangat besar, tetapi realisasinya masih kecil,” tuturnya.
Ia menyebut pasar modal syariah dapat menjadi jembatan untuk mengubah dana wakaf menjadi aset produktif. Hasil investasi nantinya dapat diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, air bersih, energi, kewirausahaan hingga pemberdayaan ekonomi umat.





Komentar (0)