Terkini, Makassar – Penyidikan kasus perambahan hutan lindung di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai membuka dugaan persoalan yang lebih besar.
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi tidak cuma menindak tiga warga yang diduga membuka kebun merica di kawasan hutan lindung, tetapi juga mendalami dugaan praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan secara ilegal.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada atau APL.
Kelompok tersebut disebut meminta para pelaku perambahan hutan dibebaskan, meski proses penyidikan terhadap dugaan praktik jual beli lahan hutan masih berjalan.
Sikap itu dinilai janggal. Sebab, ketika aparat sedang menelusuri dugaan adanya jaringan penguasaan dan peralihan lahan garapan ilegal, APL justru muncul dengan narasi pembelaan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga warga berinisial AR, AI, dan AW sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 Agustus 2026. Ketiganya diduga membuka kawasan hutan lindung di Desa Loeha dan menanam sekitar 1.500 batang merica di atas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada aktivitas membuka kebun merica. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya keterangan terkait dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya pola penguasaan lahan yang berjalan secara berulang di dalam kawasan hutan lindung.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal tersebut.
“Masih didalami terkait itu, tapi akan dikembangkan,” kata Abdul Waqqas, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga pelaku di lapangan. Gakkumhut masih menelusuri siapa pihak yang sebelumnya menguasai lahan, siapa yang menerima ganti rugi, siapa yang memfasilitasi peralihan garapan, dan apakah ada pihak lain yang berperan dalam praktik tersebut.
Dalam konteks ini, keberadaan APL mulai menjadi sorotan. Publik patut mempertanyakan mengapa kelompok yang mengatasnamakan petani lada justru mendorong pembebasan pelaku perambahan, bukan mendukung pengungkapan dugaan jual beli lahan hutan secara menyeluruh.
Jika benar ada praktik ganti rugi garapan di dalam kawasan hutan lindung, maka persoalannya bukan lagi sekadar petani membuka kebun. Dugaan itu menunjukkan adanya pola komersialisasi kawasan hutan negara, di mana lahan yang tidak sah untuk dikuasai justru diperlakukan seolah-olah dapat dialihkan, diperjualbelikan, atau diwariskan.
Kawasan hutan negara, terlebih hutan lindung, tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap klaim garapan, ganti rugi, atau transaksi di dalam kawasan hutan patut didalami sebagai bagian dari dugaan perambahan yang lebih terstruktur.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa praktik penguasaan lahan melalui jual beli garapan dapat menjadi pintu masuk meluasnya perambahan hutan.
“Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,” tegas Ali.
Pernyataan itu semakin memperkuat bahwa kasus Loeha tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan tiga warga menanam merica. Dugaan adanya transaksi garapan menunjukkan adanya kemungkinan rantai perambahan yang lebih panjang, mulai dari pembukaan lahan, penguasaan, pemindahan, hingga komersialisasi.
Di sinilah sikap APL perlu diuji. Jika APL benar-benar hadir untuk memperjuangkan kepentingan petani yang sah, maka seharusnya kelompok tersebut mendukung pengungkapan kasus secara tuntas. Bukan justru meminta pelaku dibebaskan ketika aparat sedang menelusuri dugaan praktik ilegal di balik perambahan tersebut.
Desakan pembebasan terhadap pelaku perambahan dapat menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang tidak ingin penyidikan berkembang lebih jauh. Apalagi, penyidikan saat ini mulai mengarah pada dugaan jual beli atau ganti rugi lahan garapan yang berpotensi melibatkan pihak lain di luar tiga tersangka.
Publik berhak bertanya: apakah APL hanya membela petani, atau justru sedang menjadi tameng bagi kepentingan tertentu dalam penguasaan lahan hutan? Pertanyaan ini penting dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan menyeluruh.
Sebab, dalam banyak kasus perambahan hutan, pelaku lapangan kerap hanya menjadi wajah paling depan dari rantai kepentingan yang lebih besar. Di balik aktivitas membuka kebun, bisa saja terdapat pihak yang lebih dulu menguasai, menawarkan, menjual, menerima ganti rugi, atau mengatur perpindahan lahan garapan.
Karena itu, Gakkumhut didorong untuk tidak hanya memeriksa tiga tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan praktik penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Loeha. Termasuk kelompok atau pihak yang secara terbuka melakukan tekanan agar proses hukum terhadap pelaku dihentikan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah penolakan yang muncul murni bentuk solidaritas, atau memiliki hubungan dengan kepentingan dalam praktik komersialisasi lahan hutan.
Tiga tersangka, yakni AR, AI, dan AW, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara bersama PPNS Polda Sulsel. Ketiganya diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sementara itu, penyidikan terhadap dugaan jual beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal masih terus berjalan.
Gakkumhut berupaya mengungkap siapa saja pihak yang diduga berada di balik perpindahan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Desa Loeha.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan penjarahan hutan negara yang berlindung di balik narasi pertanian. Sebab, menanam lada atau merica di kawasan hutan lindung tanpa izin bukanlah aktivitas pertanian biasa, melainkan bagian dari dugaan perambahan kawasan hutan.
Jika kemudian ada kelompok yang membela pelaku tanpa mendorong pengungkapan jaringan di baliknya, maka publik layak curiga. Jangan sampai nama petani dijadikan tameng untuk menutupi praktik penguasaan dan jual beli lahan hutan secara ilegal.
Hutan lindung bukan lahan bebas garap. Kawasan hutan negara bukan komoditas. Dan asosiasi apa pun tidak boleh menjadi pelindung bagi praktik perambahan, jual beli garapan, atau komersialisasi ilegal kawasan hutan.
Kini, publik menunggu langkah tegas Gakkumhut untuk mengembangkan penyidikan. Bukan hanya kepada tiga pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menggerakkan, memfasilitasi, membela, atau mengambil keuntungan dari praktik perambahan hutan lindung di Desa Loeha.





Komentar (0)