Tim Hukum Yaqut Ajukan Perlawanan, Persoalkan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Tim hukum mantan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agamamengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat Yaqut.

Dodi Abdulkadir advokat Yaqut mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir surat dakwaan.

Padahal, menurut Dodi, nama tersebut beberapa kali muncul dalam rangkaian perkara yang diuraikan jaksa.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” kata Dodi seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Tim hukum mempertanyakan mengapa Yaqut harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas berbagai tindakan yang disebut dilakukan pihak lain.

Dodi juga menyinggung peran Fuad yang menurutnya telah muncul sejak persoalan kuota haji tambahan pada 2020.

Menurut Dodi, konstruksi perkara tersebut justru dinilai belum menguraikan secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Dodi menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terang bukti mengenai penerimaan uang tersebut.

Ia juga mempertanyakan penggunaan konstruksi tindak pidana korupsi apabila jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

“Kalau memang ada penerimaan uang oleh pejabat negara, mengapa tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi? Ini yang juga menjadi pertanyaan kami,” kata Dodi dilansir dari Antara.

Tim hukum juga menyoroti tindakan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama yang berkaitan dengan penerbitan kebijakan mengenai penyelenggaraan haji.

Menurut Dodi, kebijakan yang diterbitkan pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu diuji dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

“Artinya sebagai Menteri Agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan Menteri Agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Mellisa Anggraini pengacara Yaqut lainnya mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Menurut Mellisa, jaksa membangun angka kerugian tersebut dari tiga komponen. Pertama, keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah yang diberangkatkan.

Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus. Ketiga, keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat serta biaya percepatan.

Mellisa mempertanyakan dasar memasukkan keuntungan PIHK yang berasal dari pembayaran jemaah sebagai kerugian keuangan negara.

“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” ujar Mellisa.

Ia mengatakan, apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, persoalan itu menurutnya perlu dikonstruksikan sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan, seperti suap atau gratifikasi, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.

Kemudian, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jalan Sempit Hambat Pemadaman Pabrik Bingkai di Duren Sawit, Damkar Tarik Selang 2 Km Pasok Air
• 5 jam lalu
0
thumb
Ungkapan Kesedihan Ibunda Usai Nesa Scent Dibiarkan Tenggelam Oleh Teman-temannya
• 20 jam lalu
0
thumb
Pameran Foto Kompas, Jendela Melihat Kehidupan Masyarakat Adat
• 8 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus
• 10 jam lalu
0
thumb
Polri Beri Ruang Gen Z dan Alpha, Ada Lomba Mobile Legends hingga Animasi AI
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.