Sidang MK, Pemohon: Ketimbang Buat Universitas Republik Indonesia, Lebih Baik Tingkatkan Kesejahteraan Dosen

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon perkara uji materi nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto menyentil pemerintah agar memikirkan kesejahteraan dosen dan membangun sistem pendanaan yang memperkuat kualitas pendidikan tinggi, ketimbang membuat universitas baru yakni Universitas Republik Indonesia (URI).

Dalam sidang yang digelar Selasa (11/8/2026) kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan mandat konstitusi.

Baca juga: Siapa Dedi Congor Tersangka Terbaru Kasus Suap Bea Cukai?

"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," ucap Hafidz.

Adapun pasal yang diuji pemohon yakni Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi berbunyi:

"Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)."

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Akan Bahas Hukum Kripto hingga Perdagangan Data Pribadi

Dalam permohonan tersebut dijelaskan, ada dua kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai seorang dosen.

Pertama, ada beban kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

"Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai," katanya.

Baca juga: Bursa Calon Ketum PBNU: Gus Yahya, Paman Cak Imin, hingga Menag Nasaruddin

Kedua, kerugian bersifat faktual adalah kurangnya kesempatan memperoleh dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi dan pemerintah, terlebih pada perguruan tinggi swasta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas dasar kerugian tersebut, pemohon meminta MK mengubah Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Ia meminta agar pemerintah wajib menjamin ketersediaan sistem kebijakan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, sesuai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Baca juga: Pemilihan Rais Aam Muktamar ke-35 NU Gunakan Sistem AHWA Sembilan Anggota

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DHL perkuat kesiapan kerja generasi muda lewat GoTeach dan UPGRADE
• 10 jam lalu
0
thumb
BMKG: Efek El Nino, Sumsel Makin Kering hingga September
• 9 jam lalu
0
thumb
Febrie Bantah Sutrimo Karumga, Minta Kematian Tak Dikaitkan dengan Perkara di Kejagung
• 1 jam lalu
0
thumb
6 Ide Lomba 17 Agustus Edukatif untuk Anak PAUD
• 3 jam lalu
0
thumb
Ciri Kepribadian Perempuan yang Hatinya Tangguh
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.