Investor kini punya cara baru untuk memperoleh eksposur emas tanpa harus membeli batangan atau membuka hubungan tabungan emas.
IDXChannel – Investor kini punya cara baru untuk memperoleh eksposur emas tanpa harus membeli batangan atau membuka hubungan tabungan emas.
Lima exchange-traded fund (ETF) emas syariah berbasis emas fisik mulai tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8/2026), memungkinkan unitnya diperdagangkan melalui rekening efek selama jam bursa.
Lima ETF tersebut memperoleh surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Agustus 2026.
Masing-masing berbentuk kontrak investasi kolektif yang memiliki resi emas elektronik terbitan Pegadaian sebagai underlying.
Emas tersebut disimpan oleh Pegadaian, sementara unit ETF tercatat secara elektronik dan dapat diselesaikan dalam subrekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sama dengan saham.
Menurut analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal dalam riset yang terbit 10 Agustus 2026, daya tarik utama ETF emas bukan pada pandangan terhadap arah harga emas, melainkan pada struktur biaya dan cara transaksinya.
Selisih Harga Jadi Perhatian
Untuk emas batangan, investor menghadapi selisih antara harga jual dan harga buyback. Pada 31 Juli 2026, selisih tersebut pada emas Antam sekitar 9 persen.
Angka itu belum termasuk pajak penghasilan sebesar 0,45 persen saat pembelian dan 1,5 persen saat buyback untuk transaksi di atas Rp10 juta. Bagi pembeli tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP), tarifnya menjadi dua kali lipat, masing-masing 0,9 persen dan 3 persen.
Tabungan Emas Pegadaian memiliki struktur biaya yang berbeda, dengan biaya sekitar 5 persen.
Denominasi emas juga memengaruhi harga per gram. Pada 31 Juli, emas batangan 0,5 gram dihargai sekitar 6 persen lebih mahal per gram dibandingkan batangan 100 gram. Kondisi ini membuat investor dengan nilai pembelian kecil menanggung harga per gram yang lebih tinggi.
ETF menawarkan struktur berbeda. Premi akibat denominasi tersebut tidak muncul, tetapi investor akan menghadapi bid-ask spread di pasar, biaya tahunan, serta biaya transaksi bursa.
Dengan demikian, keunggulan ETF bukan berarti emas menjadi lebih murah dalam semua kondisi, melainkan struktur biayanya berbeda dari emas fisik maupun Tabungan Emas.
Harga Emas dalam Rupiah Punya Penggerak Ganda
Investor juga perlu memperhatikan bahwa imbal hasil emas dalam rupiah ditentukan oleh dua faktor, yakni harga emas dunia dalam dolar Amerika Serikat (AS) dan nilai tukar rupiah.
Harga emas dunia berada di sekitar USD4.300-USD4.400 per troy ons pada pekan ini, atau mencapai level tertinggi dalam dua bulan. Penguatan tersebut didukung data tenaga kerja Amerika Serikat (AS) yang lebih lemah di tengah sorotan pasar pada situasi di Selat Hormuz.
Namun, harga emas domestik belum kembali ke level tertingginya. Harga emas Antam pada akhir Juli berada di sekitar Rp2,623 juta per gram, sekitar 17 persen di bawah rekor Rp3,168 juta per gram yang dicapai pada 29 Januari 2026.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa pergerakan emas dalam dolar tidak selalu sama dengan pergerakannya dalam rupiah.
Harga emas dunia yang tidak berubah, misalnya, tetap dapat menghasilkan kenaikan harga dalam rupiah ketika nilai tukar melemah.
Lebih Cocok untuk Investor Pasar Modal
Menurut Fauzan, ETF emas lebih sesuai bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi saham dan memahami jangka waktu investasinya. Alasannya, unit ETF dapat dijual selama jam perdagangan bursa pada harga pasar.
Namun, ETF tidak menawarkan seluruh fungsi yang dimiliki produk emas konvensional.
Bagi investor yang rutin menabung dalam jumlah kecil untuk jangka panjang, Tabungan Emas masih lebih sesuai. Produk tersebut dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan dikonversi menjadi emas fisik, dua fungsi yang tidak dimiliki ETF.
Investor juga perlu mempertimbangkan sejumlah risiko. Likuiditas ETF bisa masih tipis pada masa awal perdagangan sehingga harga di pasar berpotensi bergerak menjauh dari nilai emas yang menjadi underlying.
Selain itu, emas tidak memberikan bunga atau dividen seperti deposito atau obligasi dan secara historis pernah mengalami periode panjang penurunan harga. Biaya serta perlakuan pajak juga perlu diperiksa dalam prospektus masing-masing ETF. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.






Komentar (0)