JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta MPR menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar, arah, dan tujuan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Salah satu tokoh GNB, Laode M Syarif menilai, wacana penyusunan PPHN muncul tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai urgensi maupun arah yang ingin dicapai.
“Politisi di Senayan ini sekarang itu seperti ujug-ujug selalu. Ibarat tidak ada angin, tidak ribut, tiba-tiba mau bikin PPHN. Dasarnya apa dulu?” ungkap Laode, dalam Sarasehan Kemerdekaan di Grha Pemuda, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Laode mempertanyakan arah konstitusi yang hendak dibangun melalui PPHN.
Baca juga: Influencer Diteror, GNB: Demokrasi Indonesia Hadapi Tantangan Serius
Menurut dia, isu tersebut memang penting untuk didiskusikan, tetapi hingga kini belum dijelaskan secara runtut kepada masyarakat.
Ia mengatakan, GNB terbuka untuk terlibat dalam pembahasan apabila MPR mengundang berbagai elemen bangsa untuk berdiskusi mengenai PPHN.
“Kalau nanti misalnya kami diajak, semua elemen bangsa bisa berdiskusi langsung dengan semua Gerakan Nurani Bangsa, kami pasti mau urun rembuk,” ujar dia.
Meski demikian, Laode menilai, eksekutif dan legislatif tidak seharusnya melontarkan gagasan baru secara tiba-tiba tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
Baca juga: GNB Tolak TNI Tangani Terorisme, Militer Harus Tetap di Fungsi Pertahanan
“Saya pikir bukannya kami dimintai pendapat tentang itu, kami meminta kepada DPR/MPR untuk menjelaskan, mau dikemanakan ini barang? Saya pikir itu yang paling penting,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026).
Muzani menuturkan, PPHN disiapkan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara yang berlaku lintas pemerintahan dan generasi.
Dia menegaskan, PPHN tidak akan mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan, serta tidak mengatur secara perinci mekanisme pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: GNB: Pemerintah dan DPR, Dengarlah Suara Rakyat yang Ingin Pilkada Langsung
“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara,” ujar Muzani, di Kompleks Parlemen, Rabu (5/8/2026).
Presiden Prabowo disebut telah menerima konsep PPHN dan meminta MPR memastikan lebih dulu produk hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)