Jakarta, VIVA – Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut saat ditemui seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambil dalam kegiatan haji saat menjabat sebagai Menteri Agama merupakan hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jamaah haji.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Maka dari itu, saat menjadi Menag, Yaqut menuturkan tugasnya menjamin keselamatan jamaah serta memberikan pembinaan dan layanan.
Menurut ia, dalam surat dakwaan, sudah jelas pihak yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan sejak tahun 2022–2025.
Selain itu, Yaqut mengaku heran pihak yang melakukan jual beli kuota haji dan menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar justru tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya," ucapnya.
Di sisi lain, Yaqut mengaku tidak melihat adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.






Komentar (0)