Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut: Orang Lain yang Terima Uang!

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan heran atas dakwaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sebab, ia merasa tidak pernah menerima uang atas proses yang kini dipermasalahkan.

Gus Yaqut mengaku tidak memahami atas dakwaan tersebut. Ia pun menilai dirinya didakwa dengan berdasarkan asumsi.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan. Karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1 pun dari proses ini," kata Gus Yaqut seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

"Jadi, yang menerima tadi sudah disebut siapa dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," sambungnya.

Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan. Ia pun menyinggung pihak mana yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini ‎yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya. Itu yang harus dihadirkan di sini ya,"pungkasnya.

Baca Juga :
Gus Yaqut Jelang Pembacaan Dakwaan: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Sebelumnya, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Baca Juga :
Gus Yaqut Disambut Lantunan Shalawat Asyghil saat Masuk Ruang Sidang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tinjau Dua Jembatan di Aceh, Wapres Gibran Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
• 9 jam lalu
0
thumb
Libatkan 50 Ribu Masjid, Menag Luncurkan Geber Mas 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Kepala BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Gunung Bromo Terkendala Cuaca
• 21 jam lalu
0
thumb
Kasus Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp622 Miliar
• 15 jam lalu
0
thumb
Laba BUMN Melejit, Ada yang Naik 804 Persen dalam Enam Bulan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.