Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Yaqut bersama sejumlah pihak mengatur dan mengalihkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

Pembagian tersebut, menurut jaksa, menetapkan porsi 50 persen tanpa didukung kajian teknis yang menjadi dasar penetapan.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Fahmi saat membacakan dakwaan.

Dilansir dari Antara, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.

Menurut jaksa, pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Jaksa merinci kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat.

“Karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ujar jaksa.

Jika dirinci, kedua komponen tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara Rp622,09 miliar yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Selain kerugian negara, JPU juga mengungkap sejumlah pihak yang menurut dakwaan memperoleh keuntungan dari perkara kuota haji tersebut.

Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar serta Rp330 juta.

Nama lain yang disebut dalam surat dakwaan antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, dan Hafiz.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain, yakni Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.

Selain individu, dakwaan menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu juga disebut menerima 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
iNews Campus Connect Dihadiri 13 Ribu Maba Unpad, Edukasi Melek Finansial Sejak Dini
• 5 jam lalu
0
thumb
Foto: Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Mastitis Bikin Payudara Bengkak, Apakah Harus Selalu Dioperasi?
• 10 jam lalu
0
thumb
80 Anak di Bontocani Ikut Sunat Gratis, TMMD Bone Sasar Kebutuhan Warga
• 4 jam lalu
0
thumb
Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,27 Juta, BEI Catat Rekor Pertumbuhan Sepanjang Sejarah
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.