Foto: Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Indonesia

kumparan.com
49 menit lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bekerja sama untuk menggagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dilaporkan berisi pipa dan baja ringan.

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok. Pemeriksaan fisik pada Senin (10/8) menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari sejumlah merek.

Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 13,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,67 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JATMAN Jakarta Desak Polisi Proses Hukum Produsen Miras Newport
• 3 jam lalu
0
thumb
Merek China Makin Agresif, Ini Cara Toyota Jaga Daya Saing
• 6 jam lalu
0
thumb
Salam Terakhir dari Tanah Para Syuhada
• 19 jam lalu
0
thumb
TC di Solo Tuntas, Persik Langsung Menatap Turnamen Pramusim di Malaysia
• 21 jam lalu
0
thumb
7 Fitur AI Samsung Galaxy A57, Bisa Hapus Objek Foto hingga Ubah Suara Jadi Teks
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.