Kementerian Sosial bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) secara terpadu, mulai rehabilitasi hingga pemberdayaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan korban narkoba dilakukan secara lebih tepat sasaran, efektif, dan terukur.
“Selama ini tentu kita sudah bekerja, tetapi sesuai arahan Presiden, kita diminta memulai dari data yang sama. Data yang dipegang oleh BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker itu nantinya sama,” kata Gus Ipul di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan SDM BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penyelarasan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar bagi masing-masing kementerian dan lembaga untuk melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, penanganan korban dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif.
“Sehingga diharapkan kerja-kerja kita bisa lebih tepat sasaran, efektif, terukur dan mampu menjadikan penyintas ini untuk untuk bisa hidup kembali normal berada di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mensos Gus Ipul mengatakan kerja sama tersebut dapat menjadi motivasi bagi lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan korban napza.
“Kita harapkan juga bisa menjadi motivasi bagi lembaga-lembaga yang lain termasuk pemerintah daerah untuk memperkuat MoU yang sudah kami buat. Jadi kita memerlukan partisipasi pemda dalam hal ini,” kata Gus Ipul.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyebut sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif terpapar penyalahgunaan Napza pada 2023-2025. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama dan dikonkretkan melalui penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
“Tentunya kita tidak tinggal diam, kita sudah bekerja sampai hari ini dan mudah-mudahan kita bisa lebih kuat lagi. Kita berharap saudara-saudara kita yang sakit ini bisa kembali pulih, produktif, bisa berpenghasilan dan kembali percaya diri di masyarakat,” kata Suyudi.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperkuat untuk mengefektifkan penanganan Napza adalah penggunaan data yang sama antarkementerian dan lembaga.
“(Seperti) yang disampaikan Pak Mensos, kita harus sharing dengan data yang sama sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan lebih efektif,” jelas Suyudi.
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurut dia, nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga akan membuat penanganan penyalahgunaan napza lebih efektif sekaligus menjawab persoalan keterbatasan kapasitas layanan. Terutama bagi korban napza yang mengalami masalah kesehatan jiwa (drug substance disorder).
“Yang sakitnya parah, bisa lari ke saya (Kemenkes), yang sakitnya masih (sedikit parah), (bisa) di tempatnya BNN dan mungkin sebagian di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Tapi yang penyakitnya ringan mungkin kita geser ke Kemensos. Kalau semuanya sudah sembuh, kita oper ke Kemenaker supaya bekerja kembali, hidup sehat dan produktif,” jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, menegaskan kesiapan Kemenaker memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah menjalani pemulihan dari penyalahgunaan napza untuk kembali produktif melalui dunia kerja.
“Kami siap memberikan kesempatan kepada mereka untuk punya skill yang lebih baik. Sehingga mereka bisa hadir di tempat kerja. Kami siap untuk memberikan layanan kepada mereka untuk ditempatkan sesuai dengan skill yang mereka miliki,” kata Yassierli.
Selain penempatan kerja, Kemenaker juga siap memberikan pelatihan kewirausahaan sebagai alternatif bagi mereka yang ingin kembali produktif melalui usaha mandiri.
“Terakhir, kita juga siap membantu dalam memberikan pelatihan terkait dengan kewirausahaan,” kata dia.
Sebagai informasi, kerja sama ini mencakup enam ruang lingkup, mulai dari penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi dan berkesinambungan, integrasi dan pemanfaatan data pemulihan tunggal interoperabel berbasis NIK, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi petugas dan pemberi layanan rehabilitasi.
Kerja sama juga mencakup pelatihan vokasi keterampilan berbasis kebutuhan pasar bagi para penyintas, penempatan kerja pascarehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya meliputi optimalisasi sarana, prasarana, serta fasilitas yang dimiliki keempat instansi.






Komentar (0)