Pantau - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI tengah menyusun rekomendasi strategis untuk Pimpinan MPR RI terkait evaluasi implementasi konstitusi di bidang otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, serta pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian akademik dengan menghimpun pandangan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk memperkuat kebijakan ketatanegaraan.
K3 MPR RI menggelar Diskusi Konstitusi bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII di Yogyakarta, Rabu (5/8/2026), sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi.
Diskusi membahas implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 serta keterkaitannya dengan sejumlah Ketetapan MPR mengenai otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, dan pengelolaan SDA.
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari mengatakan lembaganya memiliki mandat melakukan kajian terhadap pelaksanaan konstitusi dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan MPR RI.
"Kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun benar-benar berbasis kajian ilmiah dan mencerminkan kondisi implementasi konstitusi di lapangan. Karena itu, K3 MPR RI menghimpun pandangan dari berbagai perguruan tinggi agar rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI memiliki dasar akademik yang kuat dan mampu menjawab tantangan ketatanegaraan saat ini," ujar Taufik.
Reforma Agraria Dinilai Masih Menghadapi TantanganGuru Besar Hukum Agraria UGM Prof. Maria S.W. Sumardjono menilai TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tetap relevan meski telah ditetapkan lebih dari dua dekade lalu.
Menurut Maria, persoalan seperti konflik agraria, degradasi lingkungan, tumpang tindih regulasi, dan ketimpangan pengelolaan SDA justru semakin kompleks.
Ia menilai pemerintah dan DPR perlu mempercepat pelaksanaan amanat ketetapan tersebut melalui pembentukan regulasi yang terintegrasi serta penguatan agenda reforma agraria.
Maria turut menyoroti lambatnya implementasi reforma agraria, meningkatnya konflik pertanahan, serta belum optimalnya harmonisasi regulasi pada sektor SDA.
"Arah konstitusional sebenarnya telah tersedia, namun belum ditopang komitmen politik, kelembagaan penyelesaian konflik yang kuat, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang efektif," ujarnya.
Rektor UII Prof. Hari Purnomo mengatakan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan SDA menjadi isu strategis karena berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan kebijakan negara," ujarnya.
Otonomi Daerah dan Demokrasi Ekonomi DievaluasiGuru Besar Hukum Perdagangan Internasional UII Prof. Nandang Sutrisno menilai penguasaan negara atas SDA tidak cukup diukur berdasarkan besarnya kepemilikan negara.
Menurutnya, penguasaan tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip demokratis, akuntabel, proporsional, berkelanjutan, serta selaras dengan komitmen internasional.
Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII Prof. Unggul Priyadi menekankan pentingnya penguatan kelembagaan karena institusi yang lemah dapat memicu moral hazard, praktik oportunistik, korupsi, dan ketimpangan ekonomi.
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof. Ni'matul Huda menilai implementasi ketentuan konstitusi mengenai pemerintahan daerah masih menghadapi tantangan berupa kecenderungan resentralisasi kewenangan, ketimpangan hubungan keuangan pusat dan daerah, serta belum optimalnya pengaturan masyarakat hukum adat dan daerah berkekhususan maupun berkeistimewaan.
Taufik menegaskan seluruh pandangan akademisi dari rangkaian diskusi di berbagai perguruan tinggi akan dihimpun menjadi kajian komprehensif K3 MPR RI.
Kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan MPR RI sebagai rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi konstitusi serta mendorong pembaruan tata kelola otonomi daerah, agraria, SDA, dan demokrasi ekonomi.





Komentar (0)