Menkum Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia, Koruptor Bisa Dijerat

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI menegaskan hukuman mati di Indonesia tidak pernah hilang dan bisa menjerat siapa saja, termasuk tersangka korupsi.

Hal itu disampaikan Supratman dalam menanggapi viralnya pernyataan seorang kiai Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang mendesak koruptor dihukum mati.

“Dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada,” ujar Supratman di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Menteri Hukum itu menjelaskan dasar hukum untuk menerapkan hukuman mati telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru namun dengan syarat masa tunggu 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.

“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” jelasnya.

Supratman menyebut pidana hukuman mati terhadap koruptor sah secara undang-undang, tapi tergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.

“Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Supratman, hakim juga memiliki kewenangan untuk memberikan vonis hukuman mati dalam perkara yang sedang ditangani.

“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan perdebatan hukum, soal implementasi,” tandasnya.

Sekedar diketahui, KH Mustain Syafi’i mufasir dan pengasuh khusus Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, baru-baru ini menyatakan hukuman potong tangan dan mati bagi koruptor.

Pernyataan Kiai Mustain itu kemudian ramai di media sosial. Dalam klip video yang beredar Mustain awalnya menyinggung para kiai dan ulama yang selama ini diam terkait persoalan korupsi di Indonesia.

“Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh (Kiai segitu banyaknya diam semua) menghadapi hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini,” ucap Mustain dalam video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online.

Ia menilai hukuman penjara selama ini tidak efektif untuk memberantas kasus korupsi. Mustain kemudian menyerukan supaya koruptor dihukum tegas sesuai nilai uang yang dikorupsi.

“Diputuskan saja, timbangane (daripada) ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. (Korupsi) sak miliar potong yowis (yasudah), punjul (lebih) pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia (lebih baik menghukum mati satu orang dari mematikan orang seluruh Indonesia),” ucap Mustain.

Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan hukuman mati dengan teori maslahah mursalah atau metode menetapkan hukum Islam untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari kerusakan.

“Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh,” kata Mustain. (wld/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penindakan Rokok Ilegal Capai 1,2 Miliar Batang per Juli 2026, Melesat 100 Persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Karhutla Bak Tamu Rutin Setiap Kemarau, Mengapa Tak Pernah Berhenti?
• 9 jam lalu
0
thumb
Tarif Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026, Ini Syarat dan Kuotanya
• 6 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangerang yang Dibuat Seolah Bunuh Diri, Terungkap karena Kejanggalan Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Konvoi Ugal-Ugalan, 17 Pesilat di Mojokerto Nangis Ditangkap Polisi
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.