Terungkap! Jaksa KPK Sebut Surat Keputusan Yaqut soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur atau backdated. 

Kata jaksa hal itu membuat calon jemaah haji yang berhak memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup unuk melunasi biaya haji.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). 

"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," ujar jaksa. 

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #korupsi 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yaqut cholil qoumas
  • kasus korupsi kuota haji
  • sidang perdana
  • surat keputusan menteri agama
  • tanggal mundur
  • backdated
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kawal Program Presiden, Polres Bogor Sulap Limbah Hasil Produksi Jadi Pangan Organik
• 2 jam lalu
0
thumb
Lintasan Drag Race Kotamobagu Disebut Tak Sesuai Aturan Keselamatan IMI
• 20 jam lalu
0
thumb
Kapolri Hadiri Silaturahmi Strategis Pimpinan Lembaga Negara di Mabes TNI AL
• 9 jam lalu
0
thumb
Digitalisasi Akta Kelahiran Meluncur, Tito Optimistis Mampu Tutup Celah Pungutan Liar
• 13 jam lalu
0
thumb
Kasus Jessica Mila di Pulau Padar Berujung Sanksi, Nakhoda Kapalnya Kena Suspend
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.