Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita mendatangi sebuah kantor pengacara di Karawang, Jawa Barat. Dia mengaku kaget menerima salinan putusan cerai, padahal tak pernah mendaftarkan gugatan.
Dalam rekaman itu, terlihat wanita bernama Ita Hartati meluapkan kemarahannya kepada dua pria yang berada di dalam ruangan kantor pengacara itu. Sambil membawa berkas "Salinan Putusan", ia mempertanyakan dasar pendaftaran perkara perceraian yang mencantumkan namanya sebagai penggungat cerai dengan 2 kuasa hukum dari kantor tersebut.
Wanita itu menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan cerai gugat, tidak pernah menghadiri proses persidangan, serta tidak mengenal maupun memberikan surat kuasa kepada pengacara tersebut.
Dia menuding adanya praktik pemalsuan data identitas, surat kuasa, dan tanda tangan demi meloloskan perkara di pengadilan.
Menanggapi insiden itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Saleh Umar, menyebut secara teknis persidangan telah berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim. Putusan cerai tersebut diterbitkan pada Juli 2025.
"Kalau yang kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas," ujar Saleh, Selasa (11/8).
Saleh menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti letak kejanggalan dokumen tersebut karena belum ada laporan resmi dari pihak berperkara yang masuk ke pengadilan.
"Karena memang belum ada aduan masalahnya. Ketika nanti baik pihak laki-laki maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu," tambahnya.
Disinggung soal langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban, Saleh menyarankan untuk memisahkan antara dugaan pidana dan perkara perdatanya.
"Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht," terangnya.
Adapun terkait kehadiran para pihak selama proses persidangan, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Nah itu yang saya (tidak tahu) karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya," jelasnya.






Komentar (0)