Oknum TNI AL, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, menjadi terdakwa karena mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu menggunakan Pesawat Militer CN 235 Nomor Lambung P-8305 rute Tanjungpinang menuju Jakarta.
Faisal Mulia hadir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Selasa (11/8). Ia diperiksa oleh Majelis Hakim akibat perbuatannya.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer, ia mengaku hidupnya hancur setelah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2020 dan mengedarkan sabu melalui pesawat militer.
"Akibatnya apa konsumsi itu?" tanya hakim di persidangan.
"Semua hancur, menyesal," jawab Faisal.
Faisal Mulia mengkonsumsi narkoba untuk mendapatkan stamina dalam bekerja.
"Lebih berenergi, bekerja," ucap Faisal saat ditanya oleh Hakim.
Faisal sempat berhenti menggunakan narkoba pada 2020. Tapi, kembali memakainya usai menikah pada 2022.
Hingga akhirnya pada 26 November 2025 Faisal ditangkap karena mencoba mengedarkan narkoba menggunakan pesawat militer.
Sebelumnya, Faisal didakwa oleh oditur militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan karena membawa sabu melalui pesawat udara militer jenis CN 235 Nomor Lambung Rute Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuju Jakarta.
Hasil pemeriksaan, Faisal menjual narkoba senilai Rp 8,3 juta. Selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak bulan September, Oktober dan November, ia menjual sabu ke berbagai daerah seperti Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.
Dia juga memperjualbelikan narkoba di Tanjungpinang kepada berinisial M. Selain itu, dia juga pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan istrinya juga membantu memperjualbelikan ke tiga temannya.
Faisal diduga mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kapak. Dia sudah empat kali transaksi dengan Kapak tersebut.
Pertama, pada tanggal 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, sebanyak dua gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Kedua, pada tanggal 4 Oktober 2025, di warung pinggir jalan, Batam, sebanyak dua gram dengan harga Rp 2,3 juta.
Ketiga, pada tanggal 28 Oktober 2025, sebanyak delapan gram dengan harga Rp 7,5 juta melalui transfer.
Keempat, pada tanggal 23 November 2025, di Hotel Batam, sebanyak delapan gram dengan harga Rp 7,5 juta.
Faisal kemudian menjual sabu dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali, dengan rincian yakni:
Pada tanggal 4 September 2025, tujuan Bandara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya.
Pada tanggal 29 Oktober 2025, tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak delapan paket terdakwa jual kepada ketiga teman istrinya berinisial NA, AB dan NI. Lalu, kepada A (teman terdakwa) sebanyak satu paket dan Kapten Laut (S) Made Surya sebanyak dua paket.
"Sebanyak 14 paket yang dibungkus di dalam plastik klip kecil seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu," demikian tertulis pada dakwaan SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak ada izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan, menjual atau membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu," lanjut dakwaan.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metampetamine.
Faisal didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






Komentar (0)