Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023.

"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Febrie Akui Rumah Mewah di Sentul Miliknya, tetapi Hotman Punya Penjelasan Lain, Hmm...

Hal itu ia sampaikan menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Dedi Congor telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Yusuf menjelaskan bahwa tempus kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Dedi adalah pada 2008–2016.

BACA JUGA: Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus tersebut mulai disidik pada 2017 dan pada 2023, Dedi ditetapkan tersangka. Akan tetapi, Yusuf tidak menjelaskan peran Dedi dalam kasus ini.

Saat ini, perkara tersebut telah pada tahapan P-19 atau proses pengembalian berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Polri.

BACA JUGA: Istana Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus tak Memerlukan Keppres

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Dedi Congor selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Ia menjelaskan KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Dedi Congor karena objek kasus yang diusut berbeda dengan yang disidik oleh Polri.

"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Serahkan Dokumen dan Barang Bukti Perkara Korupsi PLTU hingga Asabri ke Kejagung


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saranacentral Bajatama (BAJA) Masuk Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi HSC
• 2 jam lalu
0
thumb
KAI Temukan 14.890 Barang Konsumen yang Tertinggal, Laptop hingga Ponsel
• 23 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Bicara Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Turunkan Kekuatan Terbaik
• 17 jam lalu
0
thumb
AHY Sebut APBN & APBD Tak Cukup Biayai Pembangunan: Butuh Investasi Swasta
• 7 jam lalu
0
thumb
MC Booth Newport Bersuara Soal Sayembara Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Ungkap Sosok Berbaju Putih
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.